[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Ketika dalam perjalanan menuju Pangkalan Berandan, guna memenuhi undangan Yusrianum (Bu Cici, Kepala MIN Seumadam) dengan mobil dinas Kankemenag Tamiang BL 204 U, Salamina, MA Kakankemenag Tamiang sempat bertanya kepada kami tentang hukum ilmu pasti perkalian bilangan positif dan negatif.
“Pak Yan ! positif (+) kali (X) positif (+) hasilnya apa?”
Saya pun menjawab “Positif (+).”
Lalu Salamina bertanya lagi, “(+) X (-) hasilnya apa?”
“(-) Pak,” kami jawab.
“Kalau (-) X (+) ?”
“Sama pak (-).”
“(-) X (-)?”
“(+) Pak,” jawab kami serentak bersama dengan sopir.
“Itu hukum ilmu pasti, hukum tersebut sebenarnya terjadi juga dalam hukum Agama Islam,” ujar salamina mejelaskan.” Kemudian Salamina melanjutkan penjelasannya bahwa dalam hukum agama Islam; suatu kebaikan/kebenaran (+) dilakukan dengan benar/baik (+) maka hasilnya dalah sebuah kebaikan/kebenaran; suatu kebaikan/kebenaran (+) dilakukan dengan tidak benar (-) hasilnya adalah ketidakbenaran/kejahatan (-); suatu ketidakbenaran (-) dilakukan dengan sebenarnya (+) hasilnya adalah ketidakbenaran/kejahatan (-); Kejahatan (-) yang tidak dilakukan (-) adalah sebuah kebaikan (+).
Dari pemaparan Salamina tersebut saya jadi teringat sebuah hadis Nabi SAW yang artinya “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan dan keburukan, kemudian menjelaskan hal tersebut : Siapa yang ingin melaksanakan kebaikan kemudian dia tidak mengamalkannya, maka dicatat disisi-Nya sebagai satu kebaikan penuh.
"Dan jika dia berniat melakukannya dan kemudian melaksanakannya maka Allah akan mencatatnya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan jika dia berniat melaksanakan keburukan kemudian dia tidak melaksanakannya maka baginya satu kebaikan penuh, sedangkan jika dia berniat kemudian dia melaksanakannya Allah mencatatnya sebagai satu keburukan,“ tutupnya dan sampailah kami. [y]