Kota Subulussalam-KemenagNews (4/9/2013) Selama ini, sebagian aparatur dan masyarakat kita, masih menilai bahwa pelaksana kehumasan di Satker dan unit kerja apa mana pun, itu orang yang tak dipakai di bidang lain, atau 'orang buagan', atau kesan sepele lainnya. Apalagi bagi PNS di Bagian, Bidang, Seksi, Subbag yang merasa hanya bidangnya yang menentukan roda kantor. "Lihatlah dan jenguklah di beberapa bidang dan ruangan tertentu di perkantoran pemerintah, seakan sulit, seperti mahal sekali untuk mendapat seulas senyuman, apalagi pelayanan lebih, sebeb mereka sibuk dengan 'barang mati' di depannya, sebab barangkali mereka merasa yang mendatanginya di level di bawahnya yang kurang penting, dan hanya level atau job merekalah segala-galanya di kantor itu," sindir staf Humas Kanwil Kemenag Aceh, Muhammad Yakub Yahya, dalam sosialisasi jurnalistik, kehumasan, dan keprotokolan (4/9). "Apalagi jika dikaitkan dengan kebutuhan penulisan dan pemberitaan (juranlistik). Biasanya sulit dan terbatas sekali yang mampu dan mau menulis dan terlibat dengan media. Meskipun untuk sebuha berita dua-tiga baris, sulitnya minta ampun. Sudah sulit dan tak mampu, masih enggan menggandeng media dan pihak kehumasan membantu mempublikasikannya. Sudah tingkat itu 'hebat'nya bidang mereka, yang 'penting' hanya bidangnya, masih memandang orang humas sebelah mata," ejek dan ajak Muhammad Yakub lagi."Ini sombong namanya, angkuh namanya, jika merasa hanya yang hebat, hanya di Seksi, Subbag, Bidang, Subdin, dan Bagiannya, baik staf maupun kepala, yang lain kurang hebat. Kita belajarlah pada mobil, kereta, dan sepeda di parkiran dn jalan itu. Berlebihan jika dibilang ban, kaca, jok, kemudi, minyak, lampu, suara, atap, jendela, dan lainnya yang hebat. Lalu bagaiman jika tak ada platina, busi, rem, dan pentil, yang kurang hebat itu?" tanya Yakub Sekretaris Redaksi Majalah Santunan lagi, di hadapan peserta Sosialisasi Jurnaliktik, Kehumasan, dan Keprotokolan, se Kota Subulussalam, yang digelar oleh Kankemenag setempat (3-5/9).Dalam acara di Hotel Helmes One itu, yang saat bersamaan ada rombongan Wagub Aceh itu juga, Kasubbag Hukum dan KUB, H. Juniazi Yahya, M.Pd, menyindir, bahwa selama ada yang menilai peran Humas itu seperti pemadam kebakaran. Jika sudah melebar isu baru panggil orang Humas menanggapinya, baru dekat-dekat dengan media mendinginkannya. Tapi selama ini, atau sebelumnya, perannya tidak maksimal dan tulus dilibatkan.Ada lagi yang menilai, bahwa untuk sebuah acara bisa dengan mudah begitu saja. Padahal ada aturan dan hak-hak orang yang dipantaskan. Ini hanya akan terlihat, jika ada acara keliru, dikritik, fatal, baru pihak protokoler dilibatkan dan didekatinya. "Ini pun masih ada yang keliru memahami bahwa protokol itu MC. Padahal MC hanya bagian dari protokoler," ingat Juniazi yang tujuh tahun menjabat Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Aceh. Maka pembinaan dan pelatihan semacam ini penting untuk memberikan wawasan dan pengertian tentang kehumasan, jurnalistik dan keprotokoleran kepada aparatur Kementerian Agama, khususnya bagi pelaksana kehumasan dan keprotokolan di tingkat Kabupaten/ Kota.Juniazi menjelaskan bahwa ada beberapa elemen dalam hal ini, yaitu Protokol, MC (Master of Ceremony) atau pembaca sekedul acara di depan forum, Pengarah Acara/Pemandu AcaraPembawa acara, Announcer – Penyiar, Motivator/FacilitatorModerator, Host Entertainer, dan lainnya.Selain itu dalam acara tertentu ada Ajudan, VIP person, Courtessy Call, Pers Conference, Table manners, Tata Boga, Preseance, Diplomatic Bag, Diplomatic Passport, Ladies Program, dan seterusnya.Bahwa protokol itu, semacam kesepakatan bersama antara kedua pihak setiap kegiatan/upacara diatur secara protokoler. Dia itu orang yang diserahi “MENGATUR†upacara pada hakekatnya setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan berbagai status/kedudukan, selalu harus diatur secara PROTOKOLER.Sedangkan fungsinya, menyelenggarakan “KENYAMANAN†pelaksanaan suatu kegiatan acara/upacara dalam artian yang seluas-luasnya. Tugasnya, menyusun daftar tamu dengan segala tingkatannya, menyusun/membuat undangan, mengatur lokasi dan kelengkapan acara/upacara, menyusun acara, menyiapkan lokasi dan kelengkapan acara/upacara, mengusahakan kenyamanan suasana/tempat bagi yang diundang. membagi tugas.Penyelenggaraan suatu Upacara secara Protokoler harus atas dasar: Kerapihan, Kelancaran, Ketertiban, dan Kesopanan. Ini semua mengacu pada Undang-Undang No. 8 tahun 1987 tentang Protokol, Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai, Tatatempat, Tataupacara, dan Tata Penghormatan, Keputusan Menteri Agama nomor 71 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Departemen Agama, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Agama. [narto/yyy]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242