CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

H Azhar: Wisata Seizin Petugas; Ali Nurman: Moga tak Terulang

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 909
Rabu, 7 September 2016
Featured Image

[Banda Aceh Yakub]  Dalam rapat evaluasi haji oleh Pemerintah Aceh dan jajarannya, di Makkah, mengemuka beberapa poin penting dalam perbaikan pelaksanaan haji tahun ini dan pada musim haji mendatang.

Beberapa permasalahan diangkat, antara lain, soalan travel umrah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), jadwal, medis, harga dam tamattu', kehilangan barang, kejauhan, beberapa kali pindah hotel, dan kuota Petugas.

Dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, diikuti oleh H Azhar SAg MA, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil.

Rapat bersama (tiga hari sebelum Kloter 9 Aceh tiba ke Jeddah dan Makkah sana), juga dihadiri Kadis Syariat Islam Provinsi Aceh, Karo Kesra dan Keistimewaan Aceh (Ista) Setda Aceh Dr H Munawar A Jalil MA (keduanya membantu prosesi Baitul Asyi), Wakil Ketua DPRA yang juga Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Aceh Drs H Sulaiman Abda MSi, Pengurus Baitul Asyi Jamal, dan para Ketua Kloter, dan Tim Medis/TKHI JCH Aceh.

Misalnya H Azhar (salah satu petugas nonkloter 2015, dan masuk jamaah Kloter 7 tahun ini), menegaskan, KBHI/pengurus travel umrah dan haji, tidak bisa membuat acara ibadah kepada jamaah calon haji, sebelum mendapat izin dari Ketua Kloter, Ketua Pembina ibadah, dan Tim Medis (Tim Kesehatan Haji Indonesia/TKHI).

Katanya, kewenangan KBHI membina JCH hanya sampai jamaah sebelum terbang ke Madinah dan Makkah. Tapi setelah berada di Madinah dan Makkah, JCH menjadi tanggung jawab penuh Ketua Kloter, Pembina Ibadah, dan Tim Medis.

Ustadz H Azhar menegaskan, jika KBHI ingin buat acara wisata ibadah di Madinah dan Makkah, maka harus meminta izin dari Ketua Kloter, Pembina Ibadah, dan Tim Medis. "Karena jika ada satu orang JCH yang alami masalah, seperti sakit berat, penangannya bukan orang dari KBHI, tapi Ketua Kloter dan Karomnya," katanya.

Karo Ista Setda Aceh mengatakan, untuk penyelenggaraan haji tahun depan, pengurus KBIH perlu ditertibkan dan tidak boleh membuat program ibadah tanpa sepengetahuan Ketua Kloter dan Ketua Rombongan/Karom, serta Pembina Ibadah dari Kanwil Kemenag Aceh.

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengatakan, hasil evaluasi ini harus menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Aceh untuk memperbaiki penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang. Misalnya, contohnya, perbedaan nilai dam tamattu', dan kambing qurban, perlu dibuat aturan harga atas bawahnya, sehingga bedanya tidak jauh.

Bang Leman, Ketua IPHI Aceh, juga memandang Kemenag Aceh perlu menertibkan KBHI, agar tidak memaksakan program bawaannya, sehingga mengganggu jadwal ibadah yang telah disusun Kemenag.

Sementara soal harga kambing, nilai dam haji tamattu’ yang berbeda antara nilai ditetapkan oleh kelompok jamaah mandiri dengan yang ditetapkan KBHI.

Dam yang ditetapkan KBHI cukup tinggi antara 400-500 riyal per ekor kambing. Sementara nilai dam yang ditetapkan oleh kelompok haji mandiri relatif murah antara 325 - 350 riyal per ekor kambing.

Sementara dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) atau Ketua Kloter 4, Drs Ali Nurman (gambar: pegang bendera saat pelepasan Selasa, 16 Agustus), sampaikan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2016 ini belum begitu baik, masalah tahun lalu masih banyak yang terulang pada tahun ini. Rapat ini, harapannya, persoalan yang sama tidak terulang.

Masalah yang dilontarkan Ketua Kloter, ketua pembina ibadah, dan tim medis, hampir seragam. Di antaranya, mereka menyorot penempatan jamaah yang beberapa kali berpindah tempat dan dipecah dua tempat yang sedikit berjauhan.

Kondisi ini menyulitkan pihak Kloter, Pembina Ibadah, dan Karom, untuk mengawasi anggota jamaahnya yang berjumlah tiap satu rombongan sebanyak 45 orang.

Tim medis mengeluhkan kesulitan dengan kebijakan menempatkan jamaah satu kloter pada dua hotel, terutama jika ada jamaah yang mengalami sakit dadakan dan perlu bantuan cepat. Akibatnya tim medis sering dimarahi jamaah, karena dianggap terlambat membantu. [seperti dilansir aceh.tribunnews.com]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh