Idi ( Irfan Humas) Sebuah penantian panjang dalam rangka pengawasan dan pembinaan satuan pendidikan madrasah yang setiap Sagat Bayak , akhirnya perlahan tapi pasti mulai terjawab.Selasa (16/07/2019), bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Atim melantik 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Pengawas Madrasah Tsanawiyah.
Acara pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : B.11/3/1808 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2019, di mana menetapkan Dra.Nurma diangkat menjadi Pengawas Sekolah Madya Tingkat Menengah Pada Madrasah Tsanawiyah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, yang sebelumnya dari jabatan guru madya pada MTsN 5 Aceh Timur.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Kasbbag TU H Akly SAg MH,Para Kasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dan Peyelenggara Syariah Jakfar S.Sos.I serta seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Drs H Arijal MSi, dalam amanatnya mengatakan seluruh proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan dalam sebuah organisasi atau instansi merupakan hal yang lumrah dan wajar, termasuk pengangkatan jabatan fungsional pengawas madrasah yang bertujuan untuk mengisi lowongan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dari sebuah organisasi kepada masyarakat.
Pelantikan Pengawas Madrasah di Kabupaten Aceh Timur tersebut, H Arijal menyebut sebagai sesuatu yang patut disyukuri karena Bayaknya jumlah madrasah maka sangat dibutuhkan sistem pembinaan dan pengawasan yang baik sehingga mendorong peningkatan mutu setiap madrasah.
“Pelantikan pengawas hari ini sebagai sesuatu yang kita syukuri karena jabatan fungsional pengawas ini memang sudah lama kita butuhkan, sementara jumlah madrasah yang terus bertambah Bayak. Sehingga apa jadinya jumlah tersebut tidak dibimbing oleh seorang pengawas,” ungkap H Arijal.
Sehingga kepada pengawas yang baru dilantik, Kepala Kemenag berpesan agar jabatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dalam melaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dipercayakan oleh pemerintah.