Banda Aceh (Humas) --- Pembinaan sumber daya manusia melalui kegiatan diseminasi strategi peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kantor Urusan Agama (KUA) berorientasi layanan publik merupakan program prioritas Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Pembinaan SDM KUA melalui kegiatan ini di Provinsi Aceh menyasar peserta dari operator Bimas Islam, KUA, ASN pada Bidang Urais dan Sekretaris Desa mewakili dari Kelurahan di daerah Kota Banda Aceh sebagai bagian mitra stakeholder layanan publik.
Ketua tim kepenghuluan pada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh H. Khairudin, MA selaku panitia menyampaikan bahwa output dari giat ini nantinya adalah excellent service.
Pembukaan kegiatan ini juga sekaligus membuka kegiatan pemenuhan kesiapan kelembagaan tepat fungsi berbasis layanan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Kota Banda Aceh, 15 - 17 September 2023.
Kegiatan tersebut mengambil tema embangun mental SDM KUA dengan memperkuat ownership manajemen kelembagaan KUA untuk Peningkatan Layanan Publik, dilaksanakan di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh, 15 - 17 September 2023.
Hadir memberikan sambutan yaitu Kepala Bagian Tata Usaha, Ahmad Yani, sekaligus secara resmi membuka pelaksanaan agenda tersebut. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dalam sambutannya ia berharap agar ASN Kemenag Aceh senantiasa menata kerja dan bekerja dengan baik serta profesional. Ia mengemukakan bahwa sebagai ASN Kemenag agar senantiasa memiliki 3 (tiga) hal cara pandang : Pertama, Lihat kantor KUA kita saat ini baiknya direvitalisasi atau yg tidak. Kedua, bergerak terus untuk bagaimana menata, meningkatkan kinerja sebagai ASN kementerian agama. Ketiga, lakukan step by step sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan, keterampilan yang baik untuk melakukan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Berhati-hatilah dalam melayani, jangan berkompromi dengan sesuatu yg tidak sesuai aturan dan berlawanan dengan hati" demikan dengan tegas disampaikan oleh Ahmad Yani.
Ia juga mengingatkan para peserta bahwa semua yang bekerja di Kementerian Agama adalah sama-sama berada dalam satu rumah besar Kementerian Agama. Tidak boleh ada upaya apapun yang memberi peluang untuk saling mendiskriminasi dengan alasan suku ataupun agama, melainkan semua harus saling bekerjasama untuk Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pemerintah dalam layanan publik. [LH]