CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

GAS Pencatatan Nikah: Jihad Sosial Melindungi Generasi (Refleksi Komitmen Penyuluh Agama Islam Terhadap SE Dirjen Bimas Islam No 6/2025)

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 234
Sabtu, 5 Juli 2025
Featured Image
penulis

GAS Pencatatan Nikah: Jihad Sosial Melindungi Generasi

(Refleksi Komitmen Penyuluh Agama Islam Terhadap SE Dirjen Bimas Islam No. 6/2025)

Oleh Tgk. Mukhlisuddin Marzuki, MA(Penyuluh Agama Islam Kab. Pidie, Ketua PD IPARI Kab. Pidie)

 

 

“Teungku, saya sudah menikah dua tahun lalu, tapi belum tercatat di KUA. Sekarang saya bingung, anak saya tidak bisa dibuatkan akta kelahiran karena tidak ada buku nikah.” Kalimat itu begitu sering kami dengar saat bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam. Setiap kali mendengar keluhan seperti ini, hati saya teriris. Mengapa masih banyak umat Islam yang belum sadar pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di negara ini?

 

Kini, ada harapan baru. Pada 2 Juli 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah). Sebuah gerakan nasional yang mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama umat Islam, untuk menyadari dan memperjuangkan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.

 

Sebagai penyuluh agama Islam, saya menyambut program ini dengan penuh semangat. Bagi saya, ini bukan sekadar program birokrasi, tapi jihad sosial. Jihad untuk menyelamatkan generasi dari hubungan tanpa kejelasan hukum. Jihad untuk memuliakan perempuan dan anak-anak dari keterlantaran status. Dan jihad untuk membangkitkan kembali makna pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

 

Krisis Kepercayaan terhadap Pernikahan

Di era digital, kampanye negatif terhadap pernikahan semakin lantang terdengar. Tagar seperti #marriageisscary, #childfree, dan #livingtogetherbeforemarriage membanjiri media sosial. Banyak generasi muda yang mulai memandang pernikahan sebagai beban, bukan anugerah. Mereka takut menikah karena melihat konflik rumah tangga di sekeliling mereka, atau trauma masa lalu. Bahkan ada yang memilih hidup bersama tanpa menikah, merasa cukup "saling mencintai" tanpa perlu ikatan hukum.

 

Fenomena ini bukan hanya soal pilihan gaya hidup. Ini adalah krisis nilai dan kepercayaan terhadap institusi pernikahan, dan kita tidak bisa tinggal diam.

 

Saya melihat langsung di lapangan banyak pasangan muda yang sudah menikah secara agama namun tidak mencatatkan pernikahannya. Sebagian karena kurang informasi, sebagian lagi karena menganggap pencatatan tidak penting. Bahkan ada yang sudah hidup bersama, memiliki anak, tapi tak memiliki satu dokumen resmi pun sebagai keluarga. Tragisnya, saat terjadi perceraian atau kematian, barulah mereka menyadari beratnya konsekuensi dari pernikahan tak tercatat.

 

GAS Pencatatan Nikah, Gerakan Nasional yang Edukatif dan Solutif

GAS Pencatatan Nikah hadir untuk menata ulang kondisi ini. Gerakan ini tidak hanya menekankan legalitas administratif, tetapi juga edukasi nilai. Program ini melibatkan:

 

1. Pendataan pasangan yang menikah secara agama tapi belum tercatat; 

- Pendampingan isbat nikah ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah;

- Fasilitasi akad nikah sah bagi pasangan yang belum menikah secara hukum;

- Penyuluhan dan bimbingan khusus bagi generasi muda yang skeptis terhadap pernikahan; Dan yang sangat penting: 

- Kolaborasi antara Penghulu, Penyuluh Agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa/ gampong.

 

Sebagai penyuluh agama, saya merasa ini adalah panggilan suci. Setiap langkah sosialisasi GAS yang akan kami  lakukan di mimbar masjid, majelis taklim, hingga komunitas remaja masjid adalah bagian dari jihad untuk menegakkan nilai-nilai Islam yang luhur.

 

Saya ingat satu momen di bulan lalu. Dalam sebuah layanan konsultasi di KUA Kc. Sakti, sepasang suami istri paruh baya menangis tersedu di akhir konsultasi. Mereka telah menikah "secara gampong" 20 tahun lalu, tapi tak pernah tercatat di KUA. Kini anak-anak mereka kesulitan melamar kerja karena tidak bisa menunjukkan akta kelahiran. “Teungku, tolong bantu kami,” kata mereka. Dan dengan GAS Pencatatan Nikah, mudah mudahan saya bisa mengarahkan mereka mengurus isbat nikah dan mewujudkan kejelasan hukum atas keluarga mereka.

 

Pencatatan Nikah adalah Perlindungan

Mengapa pencatatan pernikahan begitu penting? Karena ia adalah perlindungan hukum. Tanpa pencatatan, seorang istri bisa kehilangan hak nafkah, warisan, atau pembagian harta. Anak bisa kehilangan hak sipilnya sebagai warga negara. Pencatatan nikah juga adalah bentuk komitmen moral, bahwa cinta tidak hanya cukup diucapkan, tapi diikat dan dipertanggungjawabkan.

 

Agama Islam sangat menghargai pernikahan. Ia bukan hanya pertemuan dua hati, tapi dua keluarga, bahkan dua amanah dari Allah. Dan negara hadir untuk memastikan pernikahan itu tidak menjadi sumber masalah, tetapi sumber berkah dan ketentraman.

 

Mengajak Umat Bergerak Bersama

Kepada seluruh umat Islam di Indonesia, mari kita dukung penuh GAS Pencatatan Nikah. Mari bersama para penghulu, penyuluh agama, tokoh adat dan kepala desa, kita jadikan gerakan ini sebagai gelombang kebaikan yang melindungi keluarga kita, anak-anak kita, dan masa depan bangsa ini.

 

Bagi para pemuda-pemudi, jangan terjebak dalam narasi bahwa pernikahan itu menakutkan. Menikah dengan benar, mencatatnya secara sah, bukan hanya menunjukkan keberanian, tetapi juga kematangan iman dan tanggung jawab. Jangan bangga hidup bersama tanpa kejelasan. Banggalah menjadi bagian dari keluarga yang halal, sah, dan bermartabat.

 

Dan bagi para orang tua, jangan biarkan anak-anak menikah secara sembunyi-sembunyi atau hanya menurut adat. Dampingilah mereka. Bimbinglah agar cinta mereka tidak berakhir dalam penyesalan karena lupa satu hal penting: mencatat pernikahan di KUA.

 

Akhirnya, Saya yakin dan percaya, GAS Pencatatan Nikah bukan sekadar kebijakan, tapi misi mulia. Misi yang menuntut kerja sama kita semua. Saya bangga menjadi bagian dari penyuluh yang siap menyosialisasikannya, dari desa ke desa, dari mimbar ke mimbar. Ini adalah jihad zaman kini jihad sosial untuk menegakkan hukum, melindungi keluarga, dan menyelamatkan generasi.

 

Mari GAS-kan nikahmu. Jangan tunda. Jangan takut. Catat cintamu, dan jadikan pernikahanmu bukan hanya sah di langit, tapi juga sah di bumi.

Fotografer : Mukhlisuddin Marzuki
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh