Dalam rangka memperkuat tata kelola pencatatan nikah dan mendorong sinergi antar lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Isu-isu Kepenghuluan Provinsi Aceh", Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Hotel Grand Nanggroe, Lueng Bata, Banda Aceh.
Dengan mengusung tema "Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pencatatan Nikah Menuju Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi Kependudukan", kegiatan ini diikuti oleh 20 orang penghulu dari wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
FGD ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Mukhlis, M.Pd. Dalam sambutannya, Kabid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mewujudkan pencatatan pernikahan yang sah secara agama dan kuat secara hukum.
“Pencatatan nikah bukan semata soal administrasi, tetapi soal kehadiran negara dalam memastikan hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, koordinasi antara KUA, Mahkamah Syar’iyah, Dukcapil, dan Dinas Syariat Islam sangat penting untuk memperkuat sistem yang ada,” ujar Dr. Mukhlis.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga strategis, yakni:
Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, yang membahas urgensi penetapan isbat nikah dan hambatan yuridis yang sering dihadapi dalam praktik.
Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, yang menyoroti peran lembaga adat dan Wilayatul Hisbah dalam penegakan syariat terkait pernikahan.
Perwakilan dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), yang menjelaskan prosedur dan kebijakan kependudukan terkait status "Nikah Tidak Tercatat".
FGD ini dipandu oleh Dr. H. Khairuddin, S.Ag., MA, yang juga merupakan tokoh dan praktisi senior dalam bidang kepenghuluan dan pelayanan keagamaan. Dengan kepiawaian Khairuddin dalam memandu diskusi, suasana forum berlangsung dinamis dan penuh pertukaran gagasan.
Para penghulu aktif menyampaikan berbagai pengalaman lapangan, mulai dari fenomena nikah liar, pernikahan anak, hingga tantangan integrasi data antar instansi. FGD ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membentuk forum kolaboratif lintas sektor dalam menangani permasalahan-permasalahan kepenghuluan di Aceh.[]