Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja. Dalam menjalani tugas, ASN diwajibkan menjalani empat fungsi, yaitu sebagai pelayan publik, sebagai perekat, pelaksana kebijakan publik, dan kompetensi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MA pada apel pagi, Senin 26 Februari 2024.
Khairul menjelaskan, dalam menjalani fungsi pelayan publik tidak boleh terhambat dan lemah, karena ukuran keberhasilan sebuah lembaga sangat ditentukan dari pelayanan yang baik.
Sementara fungsi perekat, setiap ASN harus menjadi penetralisir dan tidak menjadi provokator di setiap permasalahan, baik masalah di internal maupun eksternal lembaga. ASN juga harus menjadi penengah dan pendamai.
Khairul mengungkapkan, dalam hadits Nabi Muhammad Saw, di pertengahan bulan sya’ban, setiap dosa akan diangkat bila meminta ampunan. Kecuali ada dua golongan yang tidak diampuni, yaitu orang musyrik dan masyahin, yaitu orang yang menebar fitnah, konflik dan masalah.
Kemudian fungsi sebagai pelaksana publik, setiap ASN harus menjalani tugas dan fungsi yang telah diberikan, sehingga tidak membiarkan terbengkalai.
Sementara fungsi kompetensi, setiap ASN harus memiliki tiga kompetensi, yaitu manajerial, sosial kultural dan kompetensi adaptif.
“Kita dituntut harus memiliki ketiga kompetensi ini. Terus gali dan mencari, sehingga lembaga terus berkembang, disegani dan dihargai oleh lembaga lain,” pungkasnya.[]