Kota Langsa (Humas)--Akhir dari visitasi kesiapan penyelenggaraan Pendidikan Formal Pesantren di Aceh, asessor Pesantren Indonesia Dr. Kyai H. Nurul Mubin menyampaikan dua hal penting yang harus dilaksanakan nantinya apabila izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama RI kepada Dayah Penyelenggara Pendidikan Formal Pesantren.
Hal ini disampaikan oleh Kyai Doktor saat melakukan akhir visitasi kesiapan Dayah Penyelenggara Pendidikan Formal Pesantren di Dayah Futuhul Mu’arif Al-Aziziyyah, Seuriget, Kota Langsa pimpinan Abana Murdani yang akan menyelenggarakan Satuan Pendidikan Mu’adalah (23-05-2022).
Dalam akhir visitasi di Dayah tersebut, Kyai H. Dr. Nurul Mubin, berkunjung bersama utusan Ditpdpontren Kemenag RI, Ahmad Khanali, S.Si., M.Si yang didampingi perwakilan Bidang PD Pontren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rakhmad Mulyana, S.Ag., M.Si dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH, Kasi Pendis, Zainuddin, S.Ag, didampingi staf H. Sunardi, S.Sos, MH.
Dua pesan penting tersebut yang pertama adalah semestinya setiap pesantren penyelenggara pendidikan formal baik Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM) maupun Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) mengharuskan pengkhataman (tamat) kitab kuning yang dimuatkan dalam Kurikulum Dayah dari Kutub al-turats warisan peninggalan ulama Salafiyah terdahulu, sebagai suatu syarat kelulusan santri.
Yang kedua adalah Pesantren penyelenggara pendidikan formal sudah seharusnya melaksanakan Bahtsul Masaail terhadap hal hal baru waqi’iyah/aktual yang terjadi dalam kehidupan sehari hari masyarakat.
Mubahatsah yang dilakukan dengan berlandaskan kepada dalil-dalil Nash Al-Qur'an, Hadits maupun dari kitab turats meliputi Tafsir Alquran, Hadits, Fikih, Aqidah, Bahasa Arab (Nahwu, Sharaf, Balaghah, ‘Arudh, dst.), Tasawuf dan Akhlak, dan sebagainya, yang hasilnya dapat dijadikan istinbath dalam hukum Islam. Selanjutnya hasil dari Bahtsul Masaail itu di bukukan sebagai arsip dayah.
Mengakhiri visitasi dan uraian kata pelepasan tim visitasi pusat untuk kembali ke Jakarta via Medan, Kakanwil yang diwakili oleh Subkoordinator PDFMA Bidang PD Pontren Kanwil Aceh, Rakhmad Mulyana menyampaikan syukran, Alhamdulillah aktifitas visitasi kesiapan penyelenggara Pendidikan Formal Pesantren di beberapa Kabupaten di Aceh periode pertama di tahun 2022 ini berjalan dan terlaksana dengan baik dan lancar.
Pesantren yang divisitasi sudah siap untuk melaksanakan Pendidikan Formal Pesantren dengan harapan semoga izin operasional terbit melalui keputusan Menteri Agama setelah semua hasil visitasi lapangan diplenokan Kementerian Pusat.
Terhadap dua pesan penting yang disampaikan asessor tim, Rakhmad menambahkan, Bidang PD Pontren Kanwil mendukung khatam kitab kuning sebagai syarat kelulusan santri. Pengkhataman itu disusun sesuai dengan silabus pembelajaran pada penjenjangan kelas santri yang dimulai dari Ula, Wustha dan Ulya baik pada Dayah Penyelenggara SPM Salafiyah ataupun SPM Mu’allimin yang dikembangkan dalam Kurikulum Dayah.
Begitu pula halnya pada Dayah penyelenggara PDF, khatam kitab kuning santri didasarkan kepada rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang disusun oleh majlis masyayikh dan ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya tambahnya, terkait dengan kegiatan Bahtsul Masail para santri dayah ataupun antar santri dayah, kita sangat mendukung hal tersebut. Ini musti digalakkan sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Dayah Futuhul Mu’arif Al Aziziyyah Langsa dan Dayah Darul Munawaarah Pidie Jaya beserta cabangnya.
Kegiatan Mubahatsah ini dilaksanakan untuk mengukur dan melatih sejauh mana pemahaman, penalaran, serta pengamalan terhadap kualitas pencapaian sesuatu kajian ilmu agama Islam yang dipelajari di dayah sebagai stimulus untuk merespon kejadian aktual dimasyarakat dengan bersumber pada dalil Naqly dan Aqly sehingga menjadi suatu istinbat. Hasil bahtsul masaail tersebut dibuatkan layaknya buku/laporan makalah bahkan dijadikan arsip digital, dan ditembuskan pada Kemenag Kabupaten Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.[rm/yyy]