Banda Aceh (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H M Daud Pakeh memberikan keterangan kepada media TVRI terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 H/2018 M, di ruang kerja Kakanwil, Selasa (16/1).
"Untuk tahun ini, jumlah kuota jamaah haji Aceh tetap sama dengan tahun lalu, yaitu 4.393 orang jamaah, termasuk TPHD 34 orang," ujar Kakanwil.
Mengenai persiapan yang dilakukan di kabupaten/kota, menurut Kakanwil sedang dilakukan pengumpulan lembar merah.
"Kabupaten/kota di Aceh, sekarang sedang melakukan verifikasi data dengan mengumpulkan lembar merah atau dokumen tanda bukti setoran BPIH, Dinas kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para jamaah yang akan berangkat tahun ini," tambah Kakanwil.
Sedangkan untuk jamaah yang dipastikan berangkat harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012.
"Berdasarkan peraturan pemerintah, ada 3 hal yang harus dipenuhi jamaah untuk masuk asrama dan akan diberangkat, seperti Istita'ah, memiliki visa dan sudah disuntik magningitis serta dinyatakan sehat," lanjut Kakanwil.
Ia juga menjelaskan masa tunggu (waiting list) jamaah haji Aceh mencapai 25 tahun dengan nomor porsi tertinggi sesuai estimasi, ialah nomor 0100057419, "Untuk nomor urut cadangan pemberangkatan, perlu ada kesediaan dan surat pernyataan kesediaan berangkat dari jamaah yang bersangkutan," ujar Kakanwil.
Turut mendampingi pada wawancara tersebut, Kabid PHU, H Abrar Zym, S.Ag dan Kasubbag Inmas.[]