Banda Aceh (Yakub)---Sesi diskusi yang hangat, mengakhiri Workshop Pembinaan Perundang-Undangan di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh di Oasis Hotel Banda Aceh.
Bersama 40 peserta, diskusi kelompok dalam acara yang diprakarsai Subbag Hukum Dan KUB Bagian TU itu, menghasilkan sejumlah poin hasil diskusi, jelang penutupan.
Di antara yang didiskusikan ialah, ada beberapa regulasi yang prioritas atau perlu diamandemenkan. Dalam aspek kependidikan, misalnya UU Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang mesti diatur lebih detil muatannya.
Semua kelompok inginkan maksimalisasi penerapan atas UU, qanun, pergub, perbub dan sebagainya yang telah ada dan dinilai baik di masyarakat.
Diskusi juga mendalami aspek pembinaan syariah, kepenghuluan, kepenyuluhan, zakat, wakaf, KUA, TPQ, MTQ, Madin, PAI, dan madrasah.
Dalam perhajian dan umrah, peserta diskusikan sorot urgensinya regulasi tentang petugas haji yang bersertifikasi. Juga soal Dana Baitul Asyi yang mesti diatur lebih rinci dalam sebuah regulasi lokal keacehan.
"Bagi calon petugas haji yang telah bersertifikasi, misalnya sertifikat pembimbingan manasik, tak perlu lagi diseleksi sebagaimana yes umum selama ini. Sebab seleksi dua jam tentu tidak bisa dinilai, dan disamakan selengkap penilaian dalam diklat 10 hari," ujar peserta dari unsur Kepala KUA, mewakili kelompok diskusinya.
Diklat sertifikasi pembimbing ibadah haji, untuk angkatan perdana di Banda Aceh dimulai awal Desember ini di UIN Ar-Raniry. Ini hasil kesepakatan Dirjen PHU, UIN dan mitranya Kanwil Kemenag Aceh.
Setelah dibuka Kakanwil Kemenag Aceh Drs H M Daud Pakeh yang diwakili Kabid Penaiszawa Drs H Azhari, peserta dibekali materi dari Kakanwil, Kabag TU, para Kabid.
Peserta acara workshop tiga hari, Kamis-Jumat (28-30/11/2019) yang 40 itu, selain Kasubbag TU, juga diundang Kepala KUA, para Kasi di jajaran Kanwil.[]