Banda Aceh (Inmas/Yakub)--Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof Dr H Nizar MAg Kemenag RI sampaikan bahwa dengan sistem zonasi yang telah dimulai musim haji 2019 kian mengurangi kendala di lapangan yang dialami jemaah.
Di antara kendala dari jemaah sebelum sistem zonasi, komunikasi yang dialami jemaah yang tidak maksimal berbahasa Indonesia.
"Dengan sistem zonasi, kondisi jamaah dalam satu zona bisa saling diketahui oleh sesama jamaah, juga mudah diatasi oleh petugas," jelas Nizar dalam acara di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.
Sesi diskusi lebih mempertajam, misalnya pengangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), umrah mandiri, dan dinamika haji.
Sementara dalam sesi pertama, Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh H Samhudi SSi sampaikan data PPIU/travel umrah yang legal ilegal.
Kabid PHU ajak warga jika mau ke Tanah Suci, menggunakan travel resmi yang berizin, baik yang induknya di Aceh maupun travel yang merupakan cabang dari luar.
"Jika ada travel resmi yang melanggar, Kemenag bisa membina dan mencabut izinnya. Namun jika itu dilakukan oleh travel ilegal, maka itu ranahnya kepolisian," jelas Samhudi, sebelum tampil Dirjen PHU Hj Sri Ilham Lubis MPd dan sesi Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh.[]