CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Dirjen PHU: Zonasi Atasi Kendala Komunikasi Jamaah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 467
Minggu, 15 Desember 2019
Featured Image

Banda Aceh (Inmas/Yakub)--Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof Dr H Nizar MAg Kemenag RI sampaikan bahwa dengan sistem zonasi yang telah dimulai musim haji 2019 kian mengurangi kendala di lapangan yang dialami jemaah.

Di antara kendala dari jemaah sebelum sistem zonasi, komunikasi yang dialami jemaah yang tidak maksimal berbahasa Indonesia.

"Dengan sistem zonasi, kondisi jamaah dalam satu zona bisa saling diketahui oleh sesama jamaah, juga mudah diatasi oleh petugas," jelas Nizar dalam acara di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

Sesi diskusi lebih mempertajam, misalnya pengangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), umrah mandiri, dan dinamika haji.

Sementara dalam sesi pertama, Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh H Samhudi SSi sampaikan data PPIU/travel umrah yang legal ilegal.

Kabid PHU ajak warga jika mau ke Tanah Suci, menggunakan travel resmi yang berizin, baik yang induknya di Aceh maupun travel yang merupakan cabang dari luar.

"Jika ada travel resmi yang melanggar, Kemenag bisa membina dan mencabut izinnya. Namun jika itu dilakukan oleh travel ilegal, maka itu ranahnya kepolisian," jelas Samhudi, sebelum tampil Dirjen PHU Hj Sri Ilham Lubis MPd dan sesi Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh