Banda Aceh-KemenagNews (28/4/2012) Dialog Kerukunan Umat Beragama dan Dialog Antara Tokoh Agama dengan Pemerintah yang dimulai sejak Kamis sore (26/4) ditutup Sabtu siang (28/4) oleh Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Juniazi, M.Pd.Sejak Jum`at sore (27/4), para peserta yang terdiri dari tokoh lintas agama dan unsur perwakilan pemerintah sudah mulai merumuskan isi rekomendasi berdasarkan informasi dan pengalaman yang disharing oleh para peserta dan narasumber.Sebelum acara dinyatakan usai, para peserta dialog berhasil merumuskan 13 butir rekomendasi sebagai berikut :
- Supaya Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Provinsi Aceh harus mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan FKUB di tingkat provinsi dan kabupaten / kota dalam bentuk:hibah, kerjasama dengan FKUB, melalui anggaran SKPK, atau dana aspirasi anggota DPRA/DPRK
- Supaya melakukan Sosialiasi Aturan terkait pendirian rumah ibadah secara berkala dan terus menerus, yaitu PBM No. 8 dan 9 Tahun 2006 dan Pergub No. 25 Tahun 2007
- Melakukan penertiban pembangunan rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku
- Gubernur Provinsi Aceh mengingatkan Bupati / Walikota se Provinsi Aceh yang belum melaksanakan PBM No. 8 dan 9 Tahun 2006 dan membuat penjelasan kepada Gubernur dan Menteri
- Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan menindak tegas setiap upaya pendangkalan akidah atau penistaan ajaran agama
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama kepada semua pemeluk agama, termasuk penguatan anggaran bagi pendidikan agama di APBN, APBD/APBK
- Meningkatkan sumberdaya manusia pengurus FKUB baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota
- Mengoptimalkan peran FKUB di tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota
- Pemerintah Provinsi Aceh memfasilitasi dialog antar umat beragama di tingkat provinsi secara berkala, minimal setahun dua kali
- Pemerintah Aceh memberikan perhatian khusus bagi daerah perbatasan dalam bentuk : pemberdayaan ekonomi, pendidikan agama, penguatan wujud nilai-nilai adat dan budaya dan budaya adat sesuai dengan kearifan lokal
- Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota agar meningkatkan pembinaan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam semua unsur masyarakat terutama pada bulan Ramadhan
- Penguatan koordinasi antar lembaga terkait dalam menjaga kerukunan umat beragama
- Dimintakan kepada organisasi kemasyarakatan untuk melaporkan kepada tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat) jika ada indikasi penyimpangan terhadap ajaran agama
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh, Bupati/Walikota dalam Provinsi Aceh, Ketua DPRA dan DPRK, serta pejabat dan isntansi lainnya terkait dengan isu kerukunan umat beragama.Sebelumnya, turut menjadi pemateri pada kegiatan dialog kali ini adalah Bapak Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa'dan, M.Pd; Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, Muhammad Yusni, SH; Ketua Majelis Adat Provinsi Aceh, H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum; Kabid Pemantapan Ideologi dan Kebangsaan, Dra. Nurmalis, serta dua orang akdemisi dari IAIN Arraniry, yaitu Sahlan Hanafiah dan Jasmadi Ali.