Lhoksukon (Masnoer)---Selama pandemi pihak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara hanya akan melayani lima pendaftar Jamaah Calon Haji (JCH) setiap hari. Jauh berkurang dari hari-hari sebelum pandemi covid-19 yang bisa mengakomodasi 50 orang pendaftar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA saat dijumpai di Kantor tersebut Selasa, (9/6)
“Dari pusat memang seperti itu, jadi memang dibatasi hanya lima orang sehari,” sambung H. Salamina
Menurut dia, pembatasan jumlah pendaftar juga untuk mengurai masa tunggu pemberangkatan. Saat ini masa tunggu pemberangkatan haji di Aceh Utara mencapai 24 tahun lebih.
“Tapi ya itu tidak bisa jadi patokan, bisa maju bisa mundur lagi bergantung kuota pemberangkatan tiap tahun berapa,” kata dia.
Ia menambahkan tahun ini pemerintah pusat menyatakan tidak ada pemberangkatan Jamaah Calon Haji. Sebanyak 522 calon haji asal Bumi Malikussaleh yang batal berangkat tahun ini akan diprioritaskan ke Tanah Suci tahun depan.
Mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19 Menteri Agama RI Fachrul Razi atas nama Pemeritah Nomor 494/ tahun 2020 pada 2 Juni 2020 tentang keberangkatan jamaah haji Indonesia tarmasuk Aceh pada penyelengaraan haji tahun 1441 hijriah/2020 Masehi dibatalkan.
Untuk itu Kakankemenag Aceh Utara mengimbau para JCH yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini diberangkatkan, agar bersabar. Insya Allah akan diberangkatkan tahun depan.
“Bagi JCH usia lanjut yang meninggal dunia meskipun belum sempat melaksanakan ibadah haji tahun depan sudah mendapat pahala haji baginya, dan bagi JCH yang ingin menarik BPIHnya juga dibenarkan,” jelas H. Salamina