CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Desiminasi Moderasi Beragama di Kemenag Aceh Utara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 402
Selasa, 4 Mei 2021
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) melaksanakan kegiatan desiminasi moderasi beragama dan wawasan kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam non PNS dan PNS di lingkungan Kankemenag Aceh Utara, Selasa (4/5).

Acara yang dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, Para Kasi dan Penyelenggara Zawa serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Utara Shaifuddin Fuady, SAg MA, dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Aceh Utara H Salamina MA di Aula MAN 2 Aceh Utara.

Acara siang 22 Ramadhan, diikuti 40 orang Penyuluh PNS dan Non PNS se Kab Acah Utara. 

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan wawasan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan Penyuluh karena merekalah ujung tombak Kemenag Aceh Utara di tengah masyarakat sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama. 

Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Utara H Salamina MA dalam sambutan menyampaikan bahwa pentingnya acara ini yaitu untuk membangun relasi sosial antar umat beragama, harmonisasi umat beragama dan menghindari terjadinya gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Indonesia ini terdiri dari multi agama, multi pulau dan juga multi suku. Oleh karena itu butuh pengamanan untuk menyatukan hal yang berbeda-beda tersebut," ujarnya. 

Selanjutnya, Kepala Kantor dan peserta kegiatan bersama-sama mengikuti Zoom Meeting bersama Pusdiklat Teknis berkaitan dengan kegiatan yang sama "Moderasi Beragama bagi Pimpinan" yang disampaikan oleh Achmad Gunaryo.[yyy]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh