Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi Aceh menggelar pertemuan dan diskusi dengan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) RI Deputi Bidang Pendidikan serta Masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAgMAg, Kabag TU Drs H Marzuki Ansari MA, Kabid PAI H Khairul Azhar SAg MSi, dandari KPK dihadiri Deputi Pendidikan serta jajarannya.
Kegiatan diadakan di ruang pimpinan Kanwil, Senin 19September 2022.
Kakanwil menyambut baik adanya program implementasi antikorupsi bagi siswa, ini menjadi bagian sosialisasi bagi siswa sejak dinitentang anti korupsi dan akibat dari korupsi.
“Sekalian ini menjadi pembelajaran bagi siswa, khususnya dimadrasah, sebagai bentuk upaya preventif terjadinya korupsi,” kata Iqbal.
Hal ini menjadi tanggungjawab bersama sebagai warga negaradan mengamalkan azas pancasila, tentu dengan bekal ilmu yang ditranfer jugamenjadi bekal dalam membentuk karakter yang baik.
Ia menyatakan akan mengintruksikan jajaran Kemenag Aceh, khususbidang madrasah untuk menindaklanjuti dan mendukung salah satu Progam DeputiPendidikan KPK dalam melakukan kegiatan di tingkat madrasah.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,menyebutkan beberapa madrasah di Aceh menjadi sasaran dari kegiatan tersebutterkait implementasi pendidikan anti korupsi di kalangan siswa, beberapamadrasah dipilih guna mendapat bimbingan ini.
Aida Ratna mengatakan adanya roadshow tersebut, dan berbagaikegiatan di Deputi yang dipimpinnya dalam rangka menjalankan amanahUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Undang-UndangNomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakannya, KPK mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakanPendidikan Anti Korupsi di setiap jenjang pendidikan.[]