[B. Aceh | M. Malemi] Peserta Rapat Koordinasi Perencanaan Pendidikan dan Sistem Informasi Bidang PD Pontren akhirnya menyepakati batas waktu (deadline) pengiriman data EMIS dari kabupaten/kota ke Kanwil Kemenag Aceh ditetapkan, Kamis (22/4/2014).
Rakor itu sendiri berlangsung sejak 24-26 April di Banda Aceh. Diikuti oleh para Kasi dan Operator PD Pontren Kemenag serta pimpinan lembaga keagamaan (Dayah/Madin/TPQ) se - Aceh.
Selain itu, deadline pengiriman EMIS dari lembaga keagamaan ke Kemenag kabupaten/kota disepakati, Kamis (15/4/2014) dan Kanwil Kemenag Aceh selambat-lambatnya harus mengirim data dimaksud ke Tim EMIS pusat, Jumat (30/4/2014).
Kasi Sistem Informasi PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh, Drs. Mukhlis Hasan mengatakan, kesepakatan sebagaimana tersebut di atas juga dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh perwakilan Kemenag kabupaten/kota dan unsur pimpinan lembaga keagamaan.
"Sebelumnya saya juga telah menandatangani hal yang sama di Jakarta. Konsekuensinya, bila data EMIS nggak siap, maka akan berdampak pada penganggaran," tuturnya. [y]