CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Deadline EMIS PD Pontren 22 Mei 2014

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 199
Sabtu, 26 April 2014
Featured Image

[B. Aceh | M. Malemi]  Peserta Rapat Koordinasi Perencanaan Pendidikan dan Sistem Informasi Bidang PD Pontren akhirnya menyepakati batas waktu (deadline) pengiriman data EMIS dari kabupaten/kota ke Kanwil Kemenag Aceh ditetapkan, Kamis (22/4/2014).

Rakor itu sendiri berlangsung sejak 24-26 April di Banda Aceh. Diikuti oleh para Kasi dan Operator PD Pontren Kemenag serta pimpinan lembaga keagamaan (Dayah/Madin/TPQ) se - Aceh.

Selain itu, deadline pengiriman EMIS dari lembaga keagamaan ke Kemenag kabupaten/kota disepakati, Kamis (15/4/2014) dan Kanwil Kemenag Aceh selambat-lambatnya harus mengirim data dimaksud ke Tim EMIS pusat, Jumat (30/4/2014).

Kasi Sistem Informasi PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh, Drs. Mukhlis Hasan mengatakan, kesepakatan sebagaimana tersebut di atas juga dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh perwakilan Kemenag kabupaten/kota dan unsur pimpinan lembaga keagamaan.

"Sebelumnya saya juga telah menandatangani hal yang sama di Jakarta. Konsekuensinya, bila data EMIS nggak siap, maka akan berdampak pada penganggaran," tuturnya. [y]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh