Meulaboh (Yakub)--- Dalam satu paparan seputar "Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Haji", Kasi Pengelolaan Keuangan Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, ajak jajaran KUA yang ikut mengelola sebagian dana ibadah itu, bisa dimanfaatkan peruntukannya sesuai aturan.
Memang dana setoran jamaah dilihat dari masa pendaftaran dan penyimpanan, sepertinya sangat besar. Namun pengelolaan dana umat oleh jajaran haji tidak sebesar sektor pendidikan. "Anggaran di PHU sangatlah minim," jelas Kasi Pengelolaan Keuangan Haji H Khalid SH, Sabtu (17/11), di depan 40 peserta sosialisasi haji khusus dan reguler angkatan perdana.
Apalagi kini dana yang sebelumnya, sebagian dikelola jajaran haji umrah di bawah Ditjen PHU, sudah dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian dana operasioanl layanan jamaah sebelumnya, yang di luar DIPA, ada yang diplotkan dalam PAOH atau terakhir dinamakan Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH). "Seluruh fasilitas keuangan haji telah dikelola oleh BPKH," sambungnya dalam sesi sore akhir pekan, yang didampingi jajaran Bidang PHU Darwin SE.
"Komponen biaya yang penyelenggaraan haji yang menyentuh langsung dengan KUA Kecamatan ada pada pelaksanaan manasik haji di KUA," lanjut Khalid yang musim haji 2017/1438 H, diamanahkan menjadi salah satu ketua kloter itu.
"Dana manasik haji pada KUA tidak boleh untuk membeli aset," sambungnya, di Meuligoe Hotel Meulaboh, setelah sesi paparan Kakanwil (sekaligus membuka acara), Kabid PHU, Kakankemenag Aceh Barat itu.
"Pelaksanaan manasik di KUA harus di-LPJ. Amanat ini sesuai dengan regulasi yang ada," ingat Khalid, dalam acara yang dibuka Jumat itu.
Setelah sesi paparan keuangan haji, Kabag TU paparkan Sistem Pengendalian Penyelenggaraan Haji, sebelum penutupan.[]