Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M bagi calon jamaah yang akan berangkat melalui embarkasi Aceh pada tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama dimulai pada hari Senin 10 April s.d 2017 5 Mei 2017 pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, tahap kedua mulai tanggal 22 Mei s.d 2 Juni 2017. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh di ruang kerjanya, Jum’at (7/4).
“Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M akan dimulai pada hari Senin (10 April 2017) mendatang.” Ujar Daud Pakeh, didampingi Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Abrar Zym, S. Ag dan Kasi Sistem Informasi Haji. H. Zainal Arifin.
“Setelah melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Jamah calon haji wajib melapor kepada petugas haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setoran lunas BPIH tahun 1438 H/2017 M.” Ujar Daud Pakeh.
Daud Pakeh juga mengatakan, Biaya penyelenggaraan Haji Aceh tahun ini lebih murah dari tahun sebelumnya “Adapun Besaran BPIH bagi jamaah calon haji yang akan berangkat dari Embarkasi Aceh tahun ini sebesar Rp. 31.040.900,- , lebih murah dibanding tahun sebelumnya Rp. 31.117.461,. Sedangkan bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Provinsi Aceh biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 46.302.650,-.” Jelas Kakanwil.(Inmas)/
Untuk melihat Daftar nama yang berhak melunasi pada tahap pertama, silahkan klik Daftar Nama Jamaah caloh Haji Embarkasi Aceh yang Berhak Melunasi pada tahap I
Sumber : http://haji.kemenag.go.id/v3/content/berhak-lunas-haji-reguler-provinsi-aceh-tahun-1438h2017m