Karang Baru (Sofyan) – Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tamiang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Aceh Tamiang melakukan sosialisasi terkait update data PNS sebagai peserta BPJS, Kamis (8/4/2021) di Aula Al-Ikhwan.
Sosialisasi ini, selain untuk pembaharuan data juga untuk menjelaskan sistem pelayanan BPJS.
Staf Kepesertaan BPJS Surya Darma, S. Kep. MM menjelaskan, BPJS merupakan Transformasi dari ASKES, oleh karena itu bagi pemegang kartu ASKES (Kartu Kuning) masih berlaku.
"Kalau ada kartu askesnya yang terblokir dan dinyatakan tidak aktif hal ini salah satunya disebabkan oleh terdapat NIK yang ganda,” ujarnya.
“Dulu ASKES, tidak mengunakan NIK sebagai dasar pelayanan sedangkan BPJS menggunakan NIK sebagai data pelayanan, jadi mungkin ada data NIK yang ganda sehingga untuk sementara dinonaktifkan, agar bisa aktif kembali lakukan update data,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Plh. Kakankemenag Atam H. Anwar Padli, S. Ag menjelaskan, untuk update data ini, seluruh berkasnya dikumpulkan di bagian urusan kepegawaian, dan nanti setelah kartu yang baru dicetak juga akan dibagikan melalui Kepegawaian.