CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bidang PHU Kanwil Rapat Qanun Haji di Sekda Aceh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 421
Jumat, 7 Februari 2020
Featured Image

Banda Aceh (Yakub)--Kanwil Kemenag Aceh yang diwakili Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hadiri rapat pembentukan rancangan qanun haji, di Biro Isra Setda Aceh, Jumat (7/2).

Dalam rapat yang diprakarsai Biro Isra Setda Aceh, Kabid PHU sampaikan sejumlah dinamika perhajian di Aceh yang mendesak membutuhkan qanun haji.

Kabid PHU yang diwakili Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus H Azhar MA, dan Kasi Transportasi Perlengkapan dan Akomodasi Syafruddin MA, juga menjelaskan urgensi regulasi haji di Aceh, di samping untuk menjawab dan memberikan solusi atas perjalanan haji setap tahun.

Di antara poin yang akan diatur dalam qanun nanti, selain penyaluran Baitul Asyi, juga peran pemerintah kab/kota dalam perhajian. Juga hak para jamaah haji, sebelum ke Tanah Suci sampai pulang kembali ke daerah.

Rapat akhir pekan, dihadiri SKPA terkait, termasuk staf ahli dan akademisi.

Menurutnya, Aceh mendesak pembentukan qanun haji, selain karena sedang berlakukan Syariat Islam, juga dibandingkan dengan daerah lain yang telah duluan ada (yang bukan derah syariat secara formalitas), Aceh termasuk yang belum duluan memilikinya.

Di antara hasil rapat dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum H Kamruddin Andalah MSi, ialah perlu segera dibentuk tim kecil perancang draf dan draf akademik, sebelum Biro Hukum menyerahkan ke DPRA, untuk dibahas Dan diqanunkan 2020. Demikian di antara poin penutup dari Karo Isra H Zahrol Fajri SAg MH.[]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh