CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bidang PHU Kanwil Lakukan Perekam Pelimpahan 13 Jamaah Aceh Selatan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 220
Rabu, 30 November 2022
Featured Image

Banda Aceh (Humas)--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali laksanakan pemverifikasian dan perekaman data belasan jamaah haji asal Aceh Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Perekaman biometrik pelimpahan pada akhir bulan, bersama jajaran Seksi PHU Kankemenag Aceh Selatan di lantai tiga ini, dilakukan terhadap 13 nomor porsi jamaah pelimpahan," sebut Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler (sebelumnya Subkoordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler) Bidang PHU Kanwil Rizal Mulyadi MA.

Didampingi tim dari operator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil, antara lain Rizal Anwar MSi dan H Dedi Satria Hasma ST MSi, bagi jamaah haji yang datang dari kawasan pantai selatan Aceh itu, juga diserahkan dokumen perekaman biometrik perhajian.

“Akhir bulan ini ini kita telah melakukan perekaman biometrik dan mengeluarkan surat sah pelimpahan porsi berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk 13  jamaah haji,” sambung Analis Keuangan Haji (sebelumnya Subkoordinator Pengelolaan Dana Haji) Bidang PHU H Juhaimi SAg MSi.

Bersama Ustadz Juhaimi, yang juga pernah menjadi Ketua Kloter (TPHI) untuk jamaah Aceh Selatan musim haji 2019 ini, tim Siskohat Kanwil, bersama jamaah ikut dampingi juga jajaran Seksi PHU Kankemenag Aceh Selatan.

Ikut mendampingi keluarga jamaah pelimpahan Kasi PHU Kankemenag Aceh Selatan HM Suryadi Anwar SAg, serta jajarannya: Yasril SH, Fitriani SPdI,  dan Delfi Yanto AMd.

Sementara itu, sebelumnya Kabid PHU Drs H Arijal MSi sampaikan bahwa pengalihan atau pelimpahan ini dikarenakan pemilik nomor porsi tersebut telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

H Arijal yang pada musim haji lalu menjadi Petugas Kloter (TPIHI), mengatakan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen ini diatur sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020.

"Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi," sebutnya.[yyy]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh