Banda Aceh (Inmas)--- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh mengatakan bahwa pendaftaran seleksi petugas haji akan dilakukan besok, Selasa,18 April 2017.
"Salah satu langkah persiapan operasional pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) ke Tanah Suci tahun 1438H/ 2017M adalah persiapan Petugas Haji Kloter dan Non Kloter, untuk itu InsyaAllah besok pendaftaran seleksi petugas haji akan di buka mulai besok," ujar Kakanwil, didampingi Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Abrar Zym, S. Ag dan Kasi Sistem Informasi Haji. H. Zainal Arifin di ruang kerjanya, Senin (17/4).
Adapun tahapan seleksi, Kakanwil menjelaskan bahwa untuk rangkaian kegiatan rekrutmen petugas haji kloter (petugas yang menyertai jamaah) dan petugas non kloter diawali dengan penerimaan pendaftaran tes tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa seleksi administrasi yang dibuka selama 4 hari, mulai besok tanggal 18 s.d 21 April 2017.
Sedangkan pengumuman peserta yang berhak mengikuti test kompetensi tingkat Kankemenag akan diumumkan pada tanggal 25 April 2017 dan diikuti dengan tes kompetensi di tingkat Kankemenag Kab/kota pada tanggal 28 April 2017.
"Bagi perserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada tanggal 04 Mei 2017 dan berhak mengikuti tes tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2017 di Asrama Haji Embarkasi Aceh dengan materi tes kompetensi tertulis dan wawancara." jelas Kakanwil.
Setelah itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan pembekalan (direncanakan pada bulan Juni 2017).
Kakanwil menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan proses kompetensi ini berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten sehingga petugas yang lulus benar-benar dapat bekerja dengan professional.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Jumlah petugas kloter yang akan direkrut tahun ini lebih sedikit dan akan disesuaikan dengan jumlah kelompok terbang yaitu 11 kloter (11 orang TPHI dan 11 orang TPIHI) sedangkan jumlah petugas non kloter sebanyak 5 orang dengan rincian 3 orang pelayanan umum dan 2 orang pelayanan ibadah.
Mengenai persyaratan, Kasi Sistem Informasi Haji. H. Zainal Arifin mengatakan bahwa Syarat- syarat umum dan khusus bagi peserta rekrutmen dapat ditanyakan langsung pada panitia di masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Khusus bagi calon petugas TPIHI dari unsur Pondok Pesantren, Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Islam, pendaftaran dan tes awal dilaksanakan bersama dengan peserta dari unsur Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh,” ujar Zainal. [Zainal/RN]