CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Banyak Travel Umrah Bodong, Kankemenag Aceh Utara Sosialisasi Masalah PPIU dan KBIH

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 858
Kamis, 10 Oktober 2019
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, jumlah jamaah umrah di Indonesia naik cukup signifikan. Kita semua tahu, masih ada travel nakal yang tidak mendampingi jamaah secara maksimal. Jamaah sudah membayar tapi tidak diberangkatkan, penyelewengan dana umrah, jamaah tidak dapat paket layanan, saat sakit tidak didampingi dan dilayani, dan masih banyak lagi. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA saat membuka Sosialisasi dan Penyuluhan Penanganan Masalah Penyelenggara  Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019. Acara  tersebut dilaksanakan di Balai Al-Ikhlas Kantor setempat. Kamis (10/10)

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara dihadiri Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Utara Drs H. Jamaluddin, M.Pd dan diikuti oleh Penyuluh, Kepala KUA Kecamatan, IPHI dan Perwakilan travel umrah.

Lebih lanjut H. Samina mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk membuka wawasan dan memberikan informasi kepada masyarakat Kab. Aceh Utara pada umumnya tentang  KBIH dan PPIU, juga tentang Pendaftaran Haji & Umrah, dengan harapan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang merugikan masyarakat terkait penyelenggaraan Umrah.

Oleh karena itu pemerintah melalui Kemenag membuat acuan dan daftar baku pendaftaran, pengurusan dokumen keberangkatan, tata tertib administrasi, dan pelindungan kepada jamaah melalui aplikasi SISKOPATUH.

SISKOPATUH adalah Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Dimana sistem ini mengelola data dan informasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Semua pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan akan diawasi langsung dan terekam di SISKOPATUH, jelasnya

"Tidak ada lagi peluang sekecil apa pun bagi pihak pihak yang sejak awal memiliki niat tidak terpuji dengan memanfaatkan jamaah umrah," terang Kakankemenag

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Yusri, S.Ag, MAP dalam uraiannya sebagai Pemateri menyampaikan bahwa, tentang izin travel dan syarat membuka kantor cabang PPIU.

Untuk mencegah terjadinya penipuan berkedok ibadah haji dan umrah. Dasarnya berpedoman pada PMA No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah serta Kep. Dirjen PHU No.338 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang PPIU.

Lebih lenjut H. Yusri berpesan, masyarakat harus dapat memilah dan memilih Biro / PPIU yang resmi / legal, dalam mempercayakan perjalanan Umrahnya. Seperti marak belakangan ini, banyak biro mengaku sebagai PPIU, namun ternyata tidak mempunyai izin. 

"Untuk itu masyarakat harus berhati-hati mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan PPIU yang valid. Berkaitan dengan waiting list pemberangkatan haji reguler, yang hingga 15 tahun,  masyarakat juga harus waspada, jika ada yang menjanjikan pemberangkatan haji lebih cepat. Karena itu adalah bentuk penipuan," Kasi PHU

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh