Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Drs H Azhari MSi menerima audiensi tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Rabu, 17 April 2024.
Dalam audiensi di ruang rapat pimpinan, disepakati sejumlah agenda bersama, antara lain akan dijajaki pelatihan bagi para penyuluh, tes urine bagi jajaran Kemenag (bagi yang belum), dan pendeklarasian Kemanag Bersih Bebas Narkoba (Bersinar).
Kakanwil, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Ahmad Yani SPdI, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Kabid Penaiszawa) H Zulfikar SAg MA, Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Dr H Mukhlis MPd, sampaikan partisipasi dan peran para penyuluh agama dalam mensosialisikan bahaya narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).
Penyuluh Agama Islam misalnya, ujar Kakanwil, sampaikan kepenyuluhan sepanjang waktu, seperti dalam program maghrib mengaji.
Kakanwil menyambut baik program BNNP yang akan gelar semacam ToT atau FGD bagi para penyuluh. Penyuluh dan guru sampaikan bahaya narkoba dalam sisi agama, BNN dengan identitas datanya.
Dan ia meminta kampanye bagi anak tentang larangan narkoba yang telah dihafal anak SD/MI dimasukkan juga jadi materi hafalan para guru dan penyuluh.
Disebutkan Azhari, tiap kecamatan ada sekitar delapan penyuluh, bagian dari 3.000 penyuluh agama Islam di Aceh. Dan ini sangat berperan besar dalam mengkampanyekan darurat narkoba.
Kakanwil sampaikan juga kebiasaan masyarakat Aceh pada penyalahgunaan narkoba, misalnya kadang ada yang masih menyisipkan dengan kadar tertentu dalam penyedap menu.
Lantas, Kakanwil sampaikan pola para penyuluh dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba.
Bahwa tiga tahapan pengharaman khamar atau narkotika. Tahapan pertama, sebagaimana isyarat Allah dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 219: "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."
"Manfaatnya, seperti ada yang digunakan untuk pengobatan, sebagaimana mana penjelasan Kepala BNNP," ujarnya.
Tahapan kedua, pengharaman narkoba sebagaimana dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 43: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan."
"Larangan tingkat lanjut, dan ini yang disuluhkan para penyuluh kita, 'Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan.' QS Al-Maidah ayat 90," jelasnya.
Kabag TU selaku Ketua Satgas Halal Aceh, juga laporkan bahwa kini kita sedang kampanyekan wajib halal, semua makanan-minuman bersertifikasi halal, menuju Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Dan ini program nasional.
Sementara itu Kepala BNNP Aceh yang baru, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM dan jajaran, sampaikan, bahwa bersama Kemenag siap gelar rencana aksi bersama termasuk penuntasan pengetesan urine jajaran Kemenag se Aceh, sebelum deklarasi hari narkoba 26 Juni mendatang.
"Kami bangga dengan kemenag yang telah implementasikan Inpres Nomor 2 yang antara lain tes urine bagi staf dalam instansi. Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," ujar Marzuki, mantan Kepala BNNP Gorontalo.
"Setiap hasil tes, tidak dibuka untuk umum, tapi jika positif bagi yang bersangkutan diasessment," janjinya.
Disebutkan Marzuki, kini ada 1.300 lebih jenis narkoba, dari yang keras, cair, hingga sintesisi. Dan baru 170-an yang diindetifikasi.
Marzuki sampaikan juga, bahwa rehabilitasi para korban penyalahguna/pecandu narkoba merupakan pendekatan soft power yang dilakukan BNNP Aceh.
Kepala BNNP Aceh, sampaikan, rehabilitasi dilakukan untuk menyelamatkan penyalahguna/pecandu narkoba. Rehabilitasi ditujukan bagi korban, pelaku atau volunteer (pecandu yang melapor sendiri ke BNN).
Akhirnya, tim BNN sampaikan kerisauan akan penyalahgunaan barang yang sebagiannya bisa saja disalahgunakan baik di rumah tangga maupun dari apotik.[]