[Sigli | Said Mustafa] Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara bagi ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Pidie melalui web https://siharka.menpan.go.id belum berjalan dengan lanca. Adapun kendala yang di hadapi para ASN adalah jaringan tidak dapat diakses bahkan telah di coba beberapa kali di buka muncul kalimat Error.
Ada juga sebagian daerah kecamatan di Kabupaten Pidie sama sekali sangat sulit dijangkau jaringan internet seperti di Kecamatan Geumpang dan Tangse yang merupakan kecamatan terjauh dan terhubung perbatasan Jalan Lintas Aceh Barat dalam daerah Kabupaten tersebut. Sebagian Operator Madrasah di daerah terujung itu harus berangkat ke Kota Sigli untuk mendapatkan jaringan internet agar perekaman tidak terkendala.
Namum setelah mereka berhasil merekam data mereka mencoba membantu untuk Guru yang ada di Madrasah daerah terujung itu tetap jangkauan jaringan tidak bersahabat.
Kendala lain yang di hadapi adalah belum di adakannya sosialisasi tentang LHKASN kepada Seluruh ASN sehingga menjadi kendala Tekhnis didalam pengentrian data yang belum sempurna. Memang ada juga yang berhasil melakukan perekaman data seperti para operator Madrasah sehingga mereka dapat membantu para Guru yang mendekati usia pensiun yang kurang memahami informasi tekhnologi Computer (ITC).
Kendala lain yaitu masih banyak ASN yang belum mendapatkan Pasword, jadi posisi mereka masih menunggu hingga mendapatkan password dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan).
Kementerian Agama Kabupaten Pidie Melalui Pelaksana Kepegawaian T, Ramlie, S.Ag mengatakan, "Setelah kami mendengar beberapa kendala yang di hadapi para ASN, maka kami akan terus berupaya agar kendala yang di hadapi oleh para ASN harus segera kita selesaikan sehingga dalam perekaman LHKASN tersebut dapat berjalan dengan baik seperti yang kita harapkan," imbuhnya.
LHKASN Merupakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang menjadi kewajiban bagi setiap masing-masing ASN untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya sebagaimana telah di atur dalam Surat Edaran Menpan Menpan No. 1 Tahun 2015. jadi seluruh ASN harus memenuhi itu, guna untuk transparansi harta yang dimilki seluruh ASN seluruh Indonesia. [yyy]