ASN Kemenag: Antara Pengabdian, Aturan, dan Amal Kebaikan (Refleksi Rasa Syukur Menjadi ASN Kemenag)
Oleh Mahbub Fauzie
Penghulu di KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah
Kementerian Agama adalah institusi yang memiliki kekhasan tersendiri. Di bawah semboyan "Ikhlas Beramal", para Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya menjalankan tugas bukan hanya sebagai pelayan publik, tetapi juga sebagai pengemban amanah moral dan spiritual. Menjadi ASN di Kemenag bukan semata-mata pilihan karier, melainkan bentuk pengabdian yang sarat nilai ibadah.
Dalam Islam, setiap pekerjaan yang dilakukan dengan niat baik dan bertujuan memberikan manfaat bagi orang lain bernilai ibadah. Maka dari itu, setiap tugas yang dijalankan oleh ASN Kemenag, baik kantor, di madrasah sebagai guru, di kantor urusan agama (KUA) sebagai penghulu, penyuluh agama hingga pengadministrasi adalah bagian dari amal kebaikan. Sebagai pejabat atau pegawai biasapun bila dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, pekerjaan tersebut menjadi catatan kebaikan yang terus mengalir.
Namun, semangat pengabdian tersebut harus senantiasa disertai kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya bekerja sesuai regulasi. “Silakan berinovasi dan berkreasi, tapi jangan melanggar regulasi dan aturan, serta tidak melanggar konstitusi,” tegas beliau.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa ASN Kemenag harus mampu menyeimbangkan kreativitas dengan kepatuhan. Inovasi memang penting, terutama dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, tepat, dan responsif. Namun, kebebasan dalam berkreasi tidak boleh menabrak aturan hukum dan norma kepegawaian. Semua inovasi harus tetap berada dalam bingkai regulasi dan asas profesionalitas.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS wajib: setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; serta menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Lebih dari itu, ASN juga dituntut untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Artinya, tanggung jawab ASN tidak hanya sebatas jam kerja. Etika, ucapan, dan perilaku sehari-hari juga menjadi cerminan institusi tempatnya mengabdi.
Di tengah perkembangan zaman dan transformasi digital, ASN Kemenag dituntut untuk terus beradaptasi. Kemampuan menyesuaikan diri dengan perubahan, memanfaatkan teknologi, dan menghadirkan pelayanan yang lebih efisien adalah bagian dari tuntutan zaman. Namun adaptasi ini tetap harus mengacu pada nilai dasar ASN: akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi.
Kementerian Agama adalah rumah besar tempat semua unsur bekerja untuk satu tujuan: memberikan pelayanan terbaik kepada umat. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antar sesama kolega ASN di tempat kerja sangat penting. Tidak boleh ada ego sektoral, saling menyalahkan, atau sikap individualistis. Yang dibutuhkan adalah budaya kerja kolektif yang sehat, solid, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Refleksi ini penting untuk terus dihidupkan. Bahwa setiap ASN Kemenag harus sadar posisi dan tanggung jawabnya. Harus memahami bahwa tugas yang dijalankan bukan semata untuk menggugurkan kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan penghambaan kepada Tuhan.
Ke depan, tantangan akan semakin kompleks. Namun dengan integritas, disiplin, dan keikhlasan, ASN Kementerian Agama akan mampu menjawabnya dengan baik. Bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penjaga nilai dan pelayan umat yang bisa dipercaya.
Semoga semangat ikhlas beramal terus menjadi nafas dalam setiap langkah kita. Aamiin. Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Atu Lintang, 13 Agustus 2025