[Blangpidie | Badrul] Setelah selesai rapat Koordinasi dan evaluasi anggaran akhir tahun dengan Kepala Madrasah Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kakankemenag Abdya) Drs. H. Arijal, M.Si melanjutkan Rapat dengan Kabsubbag TU, Para Kasi, Pelaksana Kepegawaian dan Keuangan di ruang kerja Kakankemenag, Kamis (24/11).
Pada rapat tersebut Drs. H. Arijal, M.Si menyampaikan surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pada Kementerian Agama.
"Dalam surat ini disampaikan kepada seluruh ASN wajib untuk melaporkan LHKASN tidak hanya para pejabat eselon saja melalui Http://siharka.menpan.go.id, bagi ASN yang belum melaporkan LHKASN ataupun mengusulkan password SIHARKA Inspektorat Jenderal merekomendasikan penundaan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN tersebut," ujar Kakankemenag dihadapan Kasubbag TU dan Para Kasi.
Setelah selesai rapat dengan Kasubbag TU dan para Kasi Kakankemenag Abdya Drs. H. Arijal, M.Si pada saat apel sore menyampaikan hasil rapat tersebut kepada seluruh ASN Kankemenag Abdya.
"Berdasarkan surat Inspektorat Jenderal kementerian Agama yang ditanda tangani Inspektur Jenderal Moch Jasin kepada Seluruh ASN diwajibkan untuk melaporkan LHKASN melalui aplikasi siharka.menpan.go.id, paling lambat Jumat (30 Desember 2016). Apabila sampai batas waktu tersebut masih ada pegawai yang belum melaporkan LHKASN ataupun mengusulkan password SIHARKA maka Inspektorat merekomendasikan agar Tunkin bagi pegawai tersebut ditunda pembayarannya," ujar Arijal membacakan surat Ispektorat Jenderal.
Lebihlanjut Kakankemenag mengatakan bagi pegawai yang sudah memberikan data untuk pengusulan password SIHARKA beberapa bulan yang lalu passwordnya sudah ada tingal kita laporkan bagi pegawai atau satker yang belum mengirimkan kami minta agar dapat mengirimkan kembali secepatnya untuk pengusulan password SIHARKA. Wah! [yyy]