CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 782
Senin, 19 Juni 2017
Featured Image

Karang Baru (Muhammad Sofyan)---Kantor Kemenag Tamiang menggelar pengajian rutin pada Senin (19/6) di aula Al-Ikhwan. Pengajian kali ini merupakan pengajian terakhir dalam bulan Ramadhan dengan menghadirkan Ustadz Salman Nurdin, Lc. MA.

Dalam kesempatan tersebut ustadz Salman membahas beberapa hal menyangkut Zakat Fitrah. Menurutnya, Zakat Fitrah diwajibkan bersamaan dengan Zakat Mal.

Ada perbedaan mencolok antara zakat Mal dengan Zakat Fitrah, Zakat Mal diwajibkan kepada orang-orang yang memiliki harta dengan nisab tertentu sedangkan Zakat Fitrah tidak memandang kaya atau miskin tetapi diwajibkan bagi mereka yang memiliki kecukupan makanan pokok di hari raya wajib mengeluarkan zakat fitrah, walaupun nanti dianya berhak menerima Zakat Fitrah itu sendiri.

Dalam kesempatan tersebut terungkap, orang yang tak memiliki bahan makanan pokok tetapi ia memiliki harta lainnya (termasuk budak) maka ia harus menjualnya untuk membayar Zakat Fitrah.[SY]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh