Banda Aceh (Inmas)---Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof.Dr Alyasa Abu Bakar, MA menjadi narasumber pada Sosialisasi Wakaf Uang yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.
Ia membahas tentang Wakaf Uang dalam Persfektif Hukum Islam. "Wakaf dimulai dari Islam, bahkan wakaf filantropi sendiri tercatat sudah di mulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Misalnya, ketika mukhairiq berkehendak mendermakan tujuh bidang kebun buah-buahan miliknya yang ada di Madinah setelah dia meninggal kepada Nabi SAW," ungkap Prof Alyasa.
Ia juga menjelaskan definisi-definisi wakaf uang menurut 4 mazhab.
Dalam mazhab Maliki disebutkan membolehkan wakaf uang, baik dengan cara dipinjamkan secara bergilir kepada mawquf 'alaih atau dengan cara dimudharabahkan dan keuntungannya dibagikan kepada mawquf 'alaih.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi menjelaskan, Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf menolak wakaf uang, namun banyak ulama hanafi membolehkan wakaf uang apabila sudah menjadi 'urf (adat kebiasaan) dengan cara dimudharabahkan dan keuntungannya diberikan kepada penerima wakaf.
Dalam mazhab Syafi'i dan Hambali dijelaskan, mazhab Syafi'i menyatakan tidak boleh dinar dan dirham diwakafkan karena akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit mengekalkan zatnya. Namun, menurut Abu Tsaur imam al-Syafi'i membolehkan wakaf uang (diriwayatkan oleh al-mawardi).
Sementara, Mazhab Hambali sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ibnu Qudamah mengatakan bahwa para fugarah dan ahli ilmu tidak membolehkan wakaf uang karena uang akan habis ketika dibelanjakan, disamping itu, uang juga tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan mengubah fungsi dari tukar menjadi barang.
Kegiatan yang bertemakan "Wakaf Uang Solusi Problematika Ekonomi Umat" akan dilaksanakan selama 4 hari sejak tanggal 14 s.d 17 September 2017.[]