Maraknya aliran sesat di Aceh telah turut mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Hal itu diungkapkan DR. Mustanir yahya, M. Sc, dekan Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (20/3/2011)."Keberadaan aliran sesat tersebut setidaknya akan mengganggu proses belajar mengajar dan pembinaan di kampus, karena mereka cenderung meyakini orang yang tidak sepaham sebagai sesat, dan halal darahnya, ini mempengaruhi etika mereka dalam bergaul dengan berbagai pihak termasuk dengan dosen dan pembimbing," ujarnya kepada Mulyadi Nurdin dari Santunan.Ia mengakui bahwa aliran sesat itu sebenarnya kasus lama dengan berbagai nama yang berbeda, namun akhir-akhir ini makin meresahkan karena telah banyak yang menjadi korban. Di kampus Unsyiah saja sudah 40 orang mahasiswa yang sudah dipanggil karena dicurigai mengikuti aliran sesat tersebut.Menurut Mustanir sejauh ini yang terindikasi sesat adalah aliran Ahmadiyah, Millah Abraham, dan aliran Mukmin Muballigh. Pengikut aliran tersebut sesuai dengan fatwa MPU Aceh telah dinyatakan sesat dan pihak rektorat telah memanggil mahasiswa yang terjerumus ke dalam aliran tersebut untuk memberikan pembinaan.menurutnya aliran itu kini menyebar di beberapa fakultas seperti teknik, ekonomi, FKIP, dan lain-lain, walau keberadaan mereka telah terdeteksi, pihak kampus tidak bisa melakukan pemecatan terhadap mereka, karena tidak memiliki kewenangan untuk itu. Yang berhak menindak adalah aparat pemerintah, pimpinan kampus hanya menyediakan informasi terkait gerakan aliran tersebut."Kita tidak bisa menyalahkan pihak tertentu dalam kasus ini, kasus ini merupakan kasus yang sistemik, yang dimulai dari pendidikan di rumah tangga, sekolah hingga SMA, sedangkan di kampus hanyalah klimaks dari kasus yang sudah sekian lama terpendam itu," ujarnya.Mustanir menambahkan bahwa 80 persen mahasiswa Unsyiah memiliki pemahaman rendah terhadap agama, mereka tidak bisa mengaji, sehingga diterapkan program UP3AI (Unit Pengelola Program Pendamping Mata Kuliah Agama Islam) pada semester pertama, 80 persen pesertanya harus belajar dari metode iqra 1 sampai 6 karena belum bisa membaca Alquran."Kami berharap Pemerintah bisa bersama-sama terlibat dalam menindak aliran sesat tersebut supaya tidak terjadi konflik di tengah masyarakat," pungkasnya. (mulyadi nurdin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242