Banda Aceh-KemenagNews (28/9/2012) Seorang Jamaah Kloter 9-BTJ yang berasal dari Gayo Lues, Manifes Nomor 204, Muhammad Amin Abu Mari Pasir bin Abu, 79 Tahun, setelah pemeriksaan kesehatan di Embarkasi Banda Aceh, harus dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh.Yang bersangkutan didiagnosis mengalami infeksi paru dan dipastikan tidak bisa berangkat bersama Kloter 9-BTJ, sabtu pagi (29/9) besok, berdasarkan rekomendasi dari dokter pemeriksa, dr. Lisa F. Informasi baru diperoleh KemenagNews pukul 22.00 WIB dari petugas Living Cost. Ketika dikonfirmasi ke salah satu petugas kesehatan di Ruang Pemeriksaan Jamaah Asrama Haji Banda Aceh, dr. Aris Munandar mengatakan bahwa yang bersangkutan mengalami masalah infeksi di paru-paru."Yang bersangkutan mengalami pneumonia, semacam infeksi di oragan pernafasan, normalnya membutuhkan perawatan antara tiga hari sampai satu minggu," kata dr. Aris."Awalnya kita coba tangani di embarkasi, namun karena kondisi JCH dan peralatan yang tidak cukup, JCH tersebut kita rujuk ke RSUZA," Aris menjelaskan."Kita berharap yang bersangkutan bisa segera membaik, karena bila dokter menilai yang bersangkutan sudah layak terbang, maka bisa diberangkatkan kembali," tambah dr. Aris.Dengan demikian, Kloter 9-BTJ akan terbang dengan jumlah manifest 323 orang, dimana sebelumnya seorang JCH asal Aceh tengah juga menunda berangkat karena alasan sakit.Daud Pakeh, sekretaris PPIH mengatakan, bila yang bersangkutan sembuh atau dinyatakan layak untuk berangat oleh dokter perawat, JCH tersebut masih bisa diberangkatkan dengan kloter gabungan, yaitu Kloter 13-BTJ yang sampai saat ini belum ada kejelasan kapan jadwal keberangkatannya.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242