Idi (Irfan)---Proyek pembangunan irigasi yang terletak di Gampong Seneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari dan di Kecamatan Jolok yang terletak di Gampong Blang gleum dan Gampong Paya Pasi, Kabupaten Aceh Timur yang terus dikebut pembebasan lahannya untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah Aceh, Jumat (06/08/2021).
Dalam hal ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Kasubbag TU H.Akly S.Ag MH yang didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf H.mulkan Sidamanik S.Sos.I MA serta tim dari Kementerian PUPR yang dikoordinir oleh Jhoni Rahmad selaku PPK pengadaan tanah serta melibatkan kepala KUA turun langsung ke lapangan guna akselerasi pembebasan tanah wakaf yang terdampak proyek irigasi tersebut
“Kementerian Agama akan berusaha sekuat tenaga agar proses tukar guling ini bisa selesai secepatnya,” ujar H.Akly
H.Akly menambahkan, masalah yang dihadapi masih ada tanah wakaf yang belum memiliki APAIW dan AIW sehingga untuk proses Ruislagh (tukar guling) mengalami sedikit kendala.
Namun H. Akly memastikan bahwa ia telah menginstruksikan kepada Kepala KUA setempat untuk menyelesaikan administrasi tanah wakaf yang terdampak proyek irigasi tersebut selamat - lambat nya dua hari masa kerja.
H. Akly menambahkan, stakeholder yang terkait dengan pembebasan tanah wakaf ini segera menyiapkan syarat administrasinya agar bisa segera dilakukan tukar guling sehingga target pelaksanaan juga tercapai.
“Semua pihak yang terkait pembebasan tanah wakaf terdampak Proyek Irigasi harus segera siapkan semua syaratnya,” ujar H.Akly
Dalam kesempatan yang sama H. Mulkan mengatakan Proses Ruislagh (Tukar guling) tanah wakaf yang harus dilalui nantinya, tim Appraisal tanah Irigasi akan menunjuk tanah pengganti bagi tanah wakaf yang nilainya sama.
"Setelah mendapatkan tanah pengganti wakaf, nazir mengajukan akta ikrar wakaf melalui PPAIW dan selanjutnya mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN Aceh Timur," urai Mulkan.
“Maka ketika ruilslagh diperbolehkan, kemaslahatan harta wakaf pun harus tetap dijaga, karena itulah ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ruilslagh,” jelasnya.
H. Mulkan menambahkan sejatinya pertukaran tanah wakaf bisa dilakukan, tapi tanah wakaf itu wajib ditukar dengan tanah lain yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan tanah wakaf semula.
Peruntukan ruislagh tanah wakaf di wilayah tersebut pihak PUPR harus ada persetujuan dari Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Timur. Untuk diketahui luas bidang tanah wakaf di Gampong Seneubok Saboh 3200 M, Desa Blang Gleum 400 M dan di Desa Paya Pasi 1080 M.