17.595 sertifikat halal telah diserahkan di Provinsi Aceh pada tahun 2024. Dalam waktu dua tahun, 41.347 sertifikat telah diserahkan kepada pelaku usaha.
Pemerintah memperpanjang masa pengurusan sertifikasi halal gratis bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), hingga Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi mengatakan Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Satgas Halal terus melakukan sosialisasi dan kampanye.
“Karena pemerintah sudah melakukan perpanjangan masa pengurusan sertifikat, masih ada waktu yang bisa kita gunakan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Azhari.
Pengurusan sertifikat halal, menurut Azhari bertujuan untuk memberi kenyamanan terhadap konsumen. Di samping itu dengan ada sertifikasi dan label halal, pemilik usaha dan konsumen juga terlindungi dengan aturan yang ada.
Dengan sosialisasi dan pendampingan, Azhari berharap bisa memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi, pendaftaran dan verifikasi proses produk halal.
Program yang dinamakan WHO 2024 yang diperpanjang hingga Oktober 2026 ini adalah upaya pemerintah untuk percepatan penerbitan sertifikat halal.
Di Sabang 90 sertifikat halal sudah diselesaikan dan diserahkan kepada pemilik usaha.
Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Azhari MSi menyerahkan secara langsung empat sertifikat secara simbolis kepada pemilik usaha di Kota Sabang, Rabu 14 Agustus 2024.
Keempat sertifikat itu diserahkan kepada kantin MTsN Sabang, MIN Sabang, SMPN 1 Sabang dan untuk UMKM Nasi Gurih Sabirin Sabang. []