[Langsa – Erlisa] Makanan jajanan anak madrasah merupakan contoh bahwa madrasah memiliki peran penting dalam pencapaian kesehatan masyarakat, terutama kesehatan siswa Madrasah. Hal serupa telah diatur dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 79 tentang Kesehatan Sekolah/Madrasah. Demikian disampaikan Suryani, Ketua Unit Kesehatan Sekolah saat Sosialiasi Makanan Jajanan Anak Madrasah di MI Gampong Meutia, Langsa, Jumat (15/4).
Suryani menerangkan bahwa madrasah merupakan institusi yang dapat menciptakan pembelajaran, pertumbuhan, dan perkembangan harmonis peserta didik untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karenanya, kemampuan hidup sehat peserta didik, dan lingkungan pendidikan yang sehat, perlu diwujudkan dan menjadi tujuan penyelenggaraan kesehatan madrasah. Dalam konteks lingkungan pendidikan yang sehat, maka makanan jajanan anak madrasah yang aman, bermutu dan bergizi menjadi suatu keharusan.
“Makanan jajanan anak madrasah mempunyai peran penting dalam memberikan asupan energi dan gizi bagi murid madrasah.” lanjut Suryani. Namun, keamanan makanan jajanan anak madrasah masih perlu menjadi perhatian kita semua, “masih sekitar 40-44% makanan jajanan anak madrasah tidak memenuhi syarat kesehatan,” pungkasnya.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan makanan jajanan anak madrasah yang aman, bermutu dan bergizi diperlukan pembinaan kepada penyedia dan pedagang makanan jajanan di MI Gampong Meutia Langsa. Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman, keterpaduan komitmen, dan kesatuan langkah agar pembinaan makanan jajanan anak madrasah dapat memperoleh hasil yang optimal.
Kegiatan Sosialisasi Makanan Jajanan Anak Madrasah di MI Gampong Meutia dilaksanakan untuk membina dan mensosialisasikan materi makanan jajanan anak madrasah yang aman, bermutu dan bergizi. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pertemuan dengan diikuti oleh 10 peserta.[p]