Lhoksukon (Masnoer)--Sebanyak 285 Santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Dayah Babussalam Al-Hanafiyyah Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara mengikuti Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional atau Imtihan Wathani 1444 H/2022 M.
Ujian yang seluruhnya disajikan dalam Bahasa Arab ini berlangsung selama tiga hari 14-16 Februari 2022, diawasi petugas Kementerian Agama (Kemenag) RI Perencana PDMA Ahmad Khanali, S.Si, M.Si dan Sub Koordinator Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Rakhmad Mulyana, S.Ag, M.Si beserta rombongan.
Selain itu, juga ikut didampingi oleh Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara Syukri, S.Ag, Kasubbag Tata Usaha Sabaruddin, S.Ag, M.Sos dan Kasi PD Pontren Drs H. Hamdani A Jalil MA Serta Operator Pelekasana IW tingkat Kabupaten Aceh Utara Nazaruddin, S. Sos. I
Kepala Kankemenag Aceh Utara Drs H Maiyusri, M.Ag melalui Kasi PD Pontren Drs H Hamdani A Jalil, MA menjelaskan untuk jenjang menengah atas atau Ulya sudah dilaksanakan pada 7–9 Februari 2023 yang lalu.
Menurutnya, sesuai karakter madrasah Diniyah yang berciri khas Islam tradisional, materi yang diujikan semuanya menggunakan Bahasa Arab. Untuk tingkat Ulya meliputi tafsir-ilmu tafsir, hadits-ilmu hadits, fiqh-ushul fiqh, Bahasa Arab, dan nahwu-sharf.
Sementara materi untuk tingkat Wustha adalah tafsir, hadits, fikih, Bahasa Arab, dan nahwu-sharf. Imtihan nasional secara serentak ini diikuti oleh 6.727 santri dari 101 lembaga Pendidikan Diniyah Formal. Rinciannya, 3.837 santri akan diuji di jenjang Wustha dan 2.890 santri diuji di jenjang Ulya, jelas H Hamdani.
Sementara itu, Sub Koordinator Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly pada Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh Rakhmad Mulyana, S.Ag, M.Si mengatakan ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Beleid ini telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Menurut UU Pesantren, siswa madrasah Diniyah formal berstatus setara dengan sekolah formal lainnya sesuai jenjang.
"Untuk mendapatkan status setara tersebut, lembaga pendidikan Diniyah formal harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kualifikasi formil yang ditetapkan Kementerian Agama," katanya saat ditemui di sela-sela Monev IW.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, ujian nasional versi pesantren ini masih menggunakan dua model yaitu paper based dan computer based, sementara tahun ini sepenuhnya menggunakan Computer Based Test (CBT).
"Saya berharap para santri dapat menampilkan versi terbaiknya dalam Imtihan Nasional nanti," harapnya.
Pendidikan Diniyah Formal adalah sekolah formal versi pesantren. Secara definisi menurut undang-undang, Pendidikan Diniyah Formal adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren dengan menggunakan literatur kitab secara terstruktur dan berjenjang.
Imtihan Nasional ini dilakukan untuk mengukur capaian studi dan kompetensi santri mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum Kemenag yang ditetapkan secara nasional. Komponennya adalah ilmu-ilmu agama sesuai jenjang yang terbagi dalam jenjang madrasah.[y]