Idi (Irfan) -- Sebanyak 24 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur hari ini Selasa 07 Februari 2023 melaksanakan rapat evaluasi kinerja kepala KUA Tahun 2022 dan penandatangan perjanjian kinerja (Perkin) Tahun 2023, Penyerahan POK KUA, dan penandatangan perjanjian kinerja (Perkin) serta pembahasan Program seksi bimas Islam Tahun 2023
Dalam acara yang digelar di Aula lantai dua Kemenag Aceh Timur itu, kakan kemenag Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA didampingi Kasubbag TU Fadli,S.Ag,M.Si dan Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur S.Sos.I,MA.
Dalam Arahan dan bimbingannya H.Salamina menyampaikan,evaluasi menjadi penting karena merupakan bentuk penilaian dan peninjauan apa yang sudah kita lakukan di Tahun 2022.
“Mamfaat evaluasi ini untuk mengukur sejauh mana keberhasilan,juga melihat apa-apa kekurangan,tentu kekurangan menjadi hal yang perlu kita perbaiki dan kesalahan harus segera kita tinggalkan.Sebut H.Salamina di hadapan 24 Kepala KUA se-Aceh Timur.
Selanjutnya H.Salamina menyebutkan ada 10 tugas dan fungsi KUA itu antara lain menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, sebagai pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.
Selain ketiga hal di atas, tugas kepala KUA mencakup pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA serta memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.
Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama selama ini dikenal masyarakat hanya sebagai lembaga yang melayani pencatatan nikah.
Beliau juga mengingatkan penghulu harus punya kompetensi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Fungsi KUA tidak hanya urusan mencatat nikah saja, padahal harus melakukan pelayanan-pelayanan keagamaan.
Dengan adanya program revitalisasi KUA, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja.Tandas H.Salamina
Selanjutnya H.Salamina mengatakan perjanjian kinerja ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kinerja Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh dengan Menteri Agama RI, perjanjian kinerja kepala Kankemenag dengan Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh dan saat ini kepala KUA dengan Kepala Kankemenag Aceh Timur.
Pria ramah ini juga mengatakan perjanjian kinerja merupakan ¬breakdown dari rencana stategis (renstra) sampai rencana kerja tahun 2023 yang berbasis Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun 2023.Tutur H.Salamina.