Takengon (Humas) --- Sebanyak 23 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN, Jumat, (8/7/2022).
Penyerahan SK pengangkatan PPPK ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Provinsi Aceh secara virtual melalui zoom meeting.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA turut menyaksikan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan itu yang dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg secara virtual di Aula Umah Pesilangan Kantor setempat.
Ke 23 PPPK ini merupakan formasi guru yang di tempatkan di beberapa madrasah negeri yang ada di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
Setelah prosesi virtual selesai, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B, SAg MA memberikan pembinaan kepada 23 PPPK, Saidi menyampaikan ucapan selamat kepada 23 PPPK yang status kepegawaiannya saat ini sudah jelas.
Menurutnya, negara telah memenuhi janjinya untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi bagian dari ASN. Oleh sebab itu kata Saidi, tiap-tiap ASN yang telah diangkat harus bisa memberikan kontribusi terbaik kepada negara.
"Hari ini sudah diakui negara, menjadi bagian dari ASN, oleh karenanya lakukan kinerja sebaik mungkin kepada negara, berbuat semaksimal mungkin sesuai dengan profesi serta tugas dan fungsi" kata Saidi.
Saidi juga berharap kepada 23 PPPK yang menerima SK agar dapat menjaga marwah institusi Kementerian Agama serta menjaga harkat martabat guru yang mulia.
Turut hadir Plh. Kasubbag TU Hamdi Fitria, SAg, Kasi Pendidikan Madrasah Irhaman, SPdI, Kasi PAI Yulia, MA, Kasi PD Pontren, Ihsanuddin, SAg, Kagarazawa Syahria Putraga, MPd serta staf bagian Kepegawaian.[Alfansyie]