Banda Aceh (Humas) -- Kembali Satuan Tugas (Satgas) Halal Aceh melakukan Pendampingan Sertifikasi Halal untuk eksportir kopi, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP atau lobi Kanwil Kementerian Agama Aceh, Rabu (18 Januari 2023).
Bersama Sekretaris Satgas Ustadz H Alfiradus Putra SHI MH, Direktur PT Bungong Jeumpa Iskandariyah, melalui operatornya Mustafa, hadir ke Kanwil untuk tahapan finishing sertifikasi itu.
Selain sosialisasi dan pendampingan, sebut Tgk Firdaus yang juga Ahli Hisab Rukyah Kanwil Aceh ini, proses sertifikasi halal dapat di proses via ptsp.halal.go.id.
"Dan semuanya dilakukan secara paperless," tambahnya, yang berarti semua serba digital (bukan berkas).
Prosesi pensertigikasian bisa langsung melalui PTSP di web Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, ulang Tgl Firdaus, Sekretaris Satgas Halal Aceh, yang juga Analis Kebijakan Ahli Muda/Seksi Hisab Rukyat dan Produk Halal/Proha Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil.
Poses sertifikasi halal reguler, sebutnya lagi, paling lama 21 hari setelah verifikasi pendaftaran oleh BPJPH dan pelaku usaha mengupload semua persyaratan.
Ditambahkan H Alfirdaus yang musim haji lalu diamanahkan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Nonkloter ini, bahwa pendampingan ini masuk di antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang didampingi awal tahun 2023.
"Sedangkan pada 2022 yang lalu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Aceh telah menfasilitasi 336 Sertifikat Halal untuk pelaku UMKM di Provinsi Aceh," sebutnya, di sela-sela pengambilan gambar oleh satu media televisi terkait penyelenggaraan haji pada Kakanwil dan Kabid PHU Aceh.
"Dan semua pelaku usaha tersebut sudah menerima sertifikat halal berikut izin penggunaan label halal di produk yang akan dipasarkannya," imbuh Alfirdaus, yang juga Pengurus Dayah Insan Qurani Aneuk Batee Kec Ingin Jaya Aceh Besar ini.
Selain bubuk kopi untuk ekspor, UMKM yang ikut didampingi Tim Satgas Halal Aceh ialah produk jamur krispi, pisang salee khas Aceh, produk roti, keripik pisang manis, sirup jahe, Kopi Nagayo Arabica dan Robusta, serta aneka kue tradisional Aceh, kue bawang, kerupuk ikan lele, bolu gulung, kue bapia, serta makanan minuman khas lainnya.
Pada 2022, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Nomor 122/BD.II/Kp.07.6/06/2022, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Marzuki MA, resmi ditunjuk menjadi Ketua Satgas Halal Provinsi Aceh. Sekretarisnya ialah H Alfiradus Putra SHI MH.
SK penetapan di serahkan secara resmi oleh H Yahya MH, Kasubbag Kerumahtanggaan dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia di ruang kerja Kabag TU Kemenag Aceh.
Dan pada September 2022, Kakanwil Dr H Iqbal SAg MAg ikut menyaksikan serah terima kepengurusan satgas dari pengurus sebelumnya Ustadz Muzakir SAg pada Drs H Marzuki MA.
“InsyaAllah, tugas-tugas keummatan menanti di depan. Semoga kiprah satgas halal di Aceh semakin dirasakan manfaat dan kehadirannya bagi masyarakat, khususnya dalam menyelenggarakan informasi, sosialisasi, edukasi dan fasilitasi sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dr Iqbal.
Satgas Halal Aceh bertugas untuk menyelenggarakan informasi, sosialisasi, edukasi dan fasilitasi sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satgas Halal sendiri merupakan bagian penting dalam layanan halal untuk upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah, utamanya bagi pelaku UMKM.[yyy]