[Karang Baru | Salamina/Sofyan] Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang melaksanakan hukuman cambuk terhada pelaku pelanggar maisir (judi). Prosesi cambuk dilaksanakan di halaman masjid Syuhada Desa Bundar Kecamatan Karang Baru selesai shalat Jumat 918/12) yang dihadiri oleh para kepala dinas, badan dan kantor terkait.
Turut hadir pula masyarakat sekitar atau masyarakat yang sedang melewati arena cambuk berhenti menyaksikan pelaksanaan hukuman yang langka tersebut. Memang eksekusi hanya lebih kurang 25 meter dari jalan raya.
Kadis Syariat Islam H. Effendi, S.Pd ketika dikonfirmasi di sela prosesi pencambukan mengatakan, “Ada 12 orang yang akan dicambuk, umumnya mereka adalah pelaku maisir yang sebelumnya telah menjalani kurungan badan. Tahun 2016 diperkirakan hukuman cambuk meningkat, masih banyak pelanggar Qanun yang belum diproses, bahkan bapak Wan Makruf mengatakan tahun depan barangkali hukuman dilakukan setiap bulan mengingat banyaknya pelaku pelanggaran."
Dua terdakwa yang bernama Harianto dan Suriadi ketika prosesi hukuman cambuk dilaksanakan jatuh sakit setelah tim medis memeriksa kedua terdakwa tersebut tensi darahnya mencapai 200, tim medis merekomendasikan mengingat kondisinya tidak fit untuk sementara ditunda dahulu hukumannya.
Tingginya tensi darah bisa saja akibat depresi karena menjalani prosesi hukuman yang disaksikan oleh ratusan warga di depan umum. [yyy]