Kuta Cane (atok), Dalam arahan ketika memberi pembinaan bagi Karyawan dan Karyawati jajaran Kemenag Aceh Tenggara pada tangga 17 Januari beberapa hari yang lalu. Kakanwil Kemenag Aceh Drs. Ibnu Sa’dan,M.Pd mengatakan bahwa ada 10 kewajiban dan 4 pantangan bagi pegawai Kemenag yaitu; sepulah kewajiban adalah:
1. Melakukan pelayanan terbaik bagi setiap masyarakat
2. Kerja Cerdas
3.Menyelesaikan masalah bukan mencari masalah
4.Terus belajar
5. Bekerja sama
6. Disiplin
7.Saling menghormati
8.Jujur
9.Ihklas
10. Tinggalkan kebiasan yang buruk
Sedangkan 4 pantangan bagi PNS Kemenag yaitu;
1. Pantang memilih kepala/pimpinan
2. Pantangmemeilih pathner Kerja
3.Pantang memilih anak buah dan
4. pantang memilih tempat bekerja
Inilah pointer penting yang harus dipedomani oleh setiap pegawai Kemenag, dan kepada seluruh Kakankemenag agar dapat memfollow up poin diatas sehingga seluruh jajaran kekemang dapat mengimplementasikan.