Karang Baru (Muhammad Sofyan)---Hari terakhir pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Kantor Urusan Agama (KUA), Kakankemenag Atam H. Fadhli, S.Ag beserta dua orang staf Seksi Bimas Islam melakukan monev di bagian Hulu Tamiang, tepatnya tiga Kecamatan terujung bagian Hulu yaitu Bandar Pusaka (Babo), Tamiang Hulu (Pulau Tiga) dan Tenggulun (Simpang Kiri), Rabu (7/10/2020).
Dalam Monev tersebut disamping memeriksa kelengkapan administrasi juga melakukan pengarahan-pengarahan terhadap hal-hal yang dianggap penting seperti adanya akta cerai bagi orang yang sudah pernah menikah dan bercerai.
Dalam hal akta cerai tersebut perlu juga ditinjau keaslian dan keabsahannya. H. Abdul Aziz Arfi, Lc, Staf Seksi Bimas memberikan beberapa Tips dan Trik untuk mengetahui keaslian dan keabsahan dari Akta Cerai, hal ini untuk mencegah penggunaan Akta Cerai Asli tapi Palsu (Aspal).
"Blankonya asli tapi keputusannya palsu, dengan kata lain ada oknum yang menggunakan blangko akta cerai asli untuk orang yang belum dikeluarkan keputusan cerainya oleh Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama," ujarnya.
Ia juga menyarankan setiap KUA memiliki nomor Hand Phone (HP) Hakim Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah, apabila ada keraguan atas keaslian dan keabsahan Akta Cerai, hubungi nomor tersebut untuk memastikannya.