Idi (irfan) - MAN Insan cendekia (IC) Aceh Timur adalah salah satu satker yang menjadi tujuan Lokus Evaluasi Standar Operasional Prosedur Pelayanan (SOP) pada Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun 2022 oleh Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI pada Selasa (13/09/2022).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Plh Kemenag Aceh Timur, H Mulkan Sidamanik SSosI MA, dan dihadiri empat orang tim Biro Ortala Kemenag RI.
Tim pusat itu yakni Donna Aprillida, Analis SDM Aparatur Ahli Madya; Ahmad Shahroni, Analis SDM Aparatur Ahli Muda; Soimatus Soleha, Penyelesaian Administrasi Hasil Pengawasan Internal pada Subbag Evaluasi Kinerja; dan Riza Nugraha, PPNPN untuk Melaksanakan Evaluasi Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan pada Madrasah dan PTKN dilingkungan kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Sebelum membuka acara evaluasinya, Plh Kemenag Aceh Timur H Mulkan Sidamanik, yang pernah mengabdi di Bidang Penmad Kanwil, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Ortala di ruang pertemuan MAN IC Aceh Timur. Ikut didampingi Kepala Tata Usaha MAN IC Aceh Timur Adwansyah SE yang membahasa prihal SOP dan Standar Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan MAN IC Aceh Timur yang diikuti oleh satker lainnya di lingkungan Kerja Kanwil kemenag Aceh yaitu Kemenag Aceh Timur, Kemenag Kota Langsa, Kemenag Aceh Utara, IAIN Langsa, IAIN Lhoksumawe, IAIN Takengon, MAN 2 Langsa, dan MAN 1 Aceh Tegah, serta MAN IC Aceh Timur.
Pada acara ini seluruh satuan kerja mendapatkan revisi sekaligus pengayaan materi yang berkaitan dengan SOP.
“Secara umum, standar pelayanan harus memiliki enam prinsip, yakni sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan," tegas Donna Aprillida, salah satu narasumber dari Biro Organisasi Tata Laksana Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag RI.
Lebih lanjut Donna meyebutkan setiap jenis pelayanan sebaiknya memiliki standar pelayanan tersendiri.
Selanjutnya Donna meyebutkan dalam rangka pendampingan pemenuhan eviden dan data dukung lainnya seperti SOP, Pelayan Publik, Peta Proses Bisnis, SK Standar Pelayanan, Standar Pelayanan, SK Pemberian Reward/Sanksi dan Kompensasi, Inovasi Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Hasil Survey Kepuasan Masyarakat, Kode Etik Pelayanan, Sarana dan Prasarana Pelayanan dan Data Pengembangan Informasi Teknologi (IT) dilakukandi Satker Kemenag sebagai penyaji data agar masyarakat mudah mengakses informasi.
"Setelah kegiatan ini berlangsung diharapkan setiap satuan kerja di Kementerian Agama dapat menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," tukasnya.[yyy]