CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Timur Gelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah 1442 H

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1381
Selasa, 27 April 2021
Featured Image

Idi (Irfan)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur lewat Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan terkait penetapan zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M. Musyawarah tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama setempat, Selasa (27/04/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kankemenag,  Ketua Mahkamah Syar’iah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Timur, Ketua FKUB, Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM, Kasubbag TU,Kasi PAIS,Kasi PD Pontren,Kasi PHU dan Peyelenggara Zawa.

Dalam pelaksanaan musyawarah tersebut merujuk pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dijadikan sebagai landasan untuk mengambil keputusan bersama pada kegiatan tersebut. Adapun beberapa hal yang berkembang dalam forum ialah :

Pertama, Zakat Fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan. Kedua zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.  Ketiga, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok adalah 2,8 Kg.

Selanjutnya keempat, zakat fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya'ir, anggur kering dan gandum ,Kelima, Kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya'ir, anggur kering, dan gandum bur seharga 3,8 Kg.

Selanjutnya, Kakankemenag menyerahkan dalam forum musyawarah untuk dapat bermufakat dalam menetapkan zakat fitrah, bagi masyarakat dalam Kabupaten Aceh Timur

"Setelah beberapa saat bermusyawarah, majelis menyimpulkan beberapa hasil dari mufakat tersebut, pertama, agar mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya. Kedua, hasil keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Mazhab Syafi’i dan pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan makanan kita sehari hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat sebanyak 10 mok kaleng susu penuh dan munjung atau 2,8 Kg setiap jiwa dan tidak dalam bentuk uang,” tutur H.Salman

Dalam kesempatan yang sama Penyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA menambahkan, bahwa zakat fitrah  sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang dan diharapkan  paling lambat terkumpul pada panitia tanggal 27 ramadhan. “kita berharap malam 29 Ramadhan seluruh proses pendistribusian zakat fitrah oleh amil kepada yang berhak menerima sudah selesai,“ ungkapnya.

Terkait dengan penetapan edaran besaran zakat fitrah 1442 H  pihak Kankemenag akan segera mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diserahkan ke keuchik/imuem meunasah se-Kabupaten Aceh Timur. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.ujar H.Mulkan

Lebih lanjut H.mulkan mengatakan peyaluran zakat fitrah harus lebih mengutamakan pada senif fakir miskin sehingga benar-benar zakat fitrah tersebut dapat dimanfaatkan.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh