CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Dalam Waktu Singkat Kasi PD Pontren Kemenag Aceh Timur Tuntaskan Empat Agenda Penting

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1293
Senin, 8 Maret 2021
Featured Image

Idi (Irfan)---  Kasi PD Pontren  Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur  memantau proses pelaksanaan ujian Akhir ulya di dua PPS dan melakukan Ferivikasi Izin Operasional  di dua Pondok pesantren, Senin, 8 Maret 2021.

Agenda pertama Kasi PD Pontren turun secara langsung untuk memanntau proses pelaksanaan Ujian akhir wajar Dikdas tingkat ulya di dua lokasi yang berbeda yaitu PPS Salafiyah Budi Malikus Saleh, Desa Buket Kawat Idi Cut, Kecamatan Darul Aman dan PPS Baitul Huda Desa Payanaden, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kesempatan tersebut Faisal menjelaskan  PPS dayah Budi Malikussaleh melaksanakan ujian susulan yang dilaksanakan dari 08-15 Maret 2021 dan diikuti  34 Peserta PPS Tingkat Ulya dengan mapel PPKN dan Bahasa Indonesia, sedangkan di PPS Baitul Huda hari ini merupakan hari akhir pelaksanaan ujian Akhir ulya yang dilaksanakan dari 01 -08 Maret 2021 yang diikuti 16 peserta dengan mapel Fikih dan Bahasa Arab

Usai memantau Proses Pelaksanaan ujian tingkat Ulya Faisal langsung bergerak kembali menuju Dayah Bustanul Munawarah Desa Alue Ie Mirah dan Dayah Bayanul Huda Kecamatan Pante Bidari dalam rangka melaksanakan Ferivikasi Pondok pesantren.

Untuk diketahui Verifikasi faktual dilakukan Kasi PD Pontren Faisal S.Ag ,Etek Mina dewi Staf PD Pontren dan  Irfan S.Sos.I Staf Urs Umum megigat bayak Pondok pesantren yang harus diverifikasi karena masa berlaku izin sudah kadarluarsa sedangkan untuk PPS yang baru harus diverfikasi sebelum 30 Maret 2021.

Ijin operasional, sebut Faisal, adalah salah satu persyaratan yang harus dimiliki sebuah lembaga. Kemenag Aceh Timur sebelum mengeluarkan ijin operasional akan melakukan validasi untuk memastikan keberadaan lembaga yang mengajukan ijin operasional.

“Melalui verifikasi saat ini kami ingin memastikan bahwa Dayah Bustanul Munawarah dan Dayah Bayanul Huda memiliki administrasi pendukung tentang kepemilikan tanah, sertifikat aset gedung, asrama, mushalla atau masjid yang dimiliki, kitab yang diajarkan, serta ustadz pengajarnya,” ucap Faisal

Untuk memperoleh ijin operasional, sebuah pondok pesantren minimal memiliki 15 santri, sudah memiliki ruang belajar, memiliki asrama dan kriteria lainnya.

"Apabila semua unsur terpenuhi, maka ijin operasional akan segera dikeluarkan," terang Faisal.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh