CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Di Penghujung Tahun 2020, Kemenag Subulussalam Gelar Manasik Haji

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 181
Kamis, 26 November 2020
Featured Image

Subulussalam (Faisal) --- Kementerian Agama Kota Subulussalam melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun 2020 untuk calon jamaah yang berasal dari daerah tersebut. Selasa (25/11)

Kegiatan Bimbingan tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, H. Marwan Z, S.Ag. MM didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jamhuri.SHI,  Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan seluruh peserta calon jamaah haji.

Dalam kegiatan bimbingan tersebut 

Kankemenag Kota Subulussalam melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jamhuri, SHI turut menyampaikan informasi terbaru  saat memberikan materi tentang Pelimpahan nomor porsi, dulunya pelimpahan porsi haji orang yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada penggantinya harus menunggu nomor porsi tahun berikutnya.

Adapun Peraturan baru yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nomor 130 tahun 2020 sangat berbeda jauh.

Artinya, pelimpahan porsi seseorang jamaah haji yang dikarenakan meninggal dunia atau sakit permanen dapat mengganti porsi orang yang meninggal pada nomor porsi yang sama.

“Kalau dulu harus antrean lagi diharuskan menunggu porsi tahun berikutnya, sekarang tidak lagi demikian tahun berapa calon haji tersebut berangkat maka tahun itu juga yang menerima limpahan dapat berangkat,” ujarnya.

Sedangkan ketentuan lain dari yang menerima limpahan mulai  dari persyaratan administrasi hampir sama yaitu adanya surat keterangan atau surat kuasa ahli waris, akta kematian dari Disdukcapil, foto copy KTP, KK, surat pelimpahan dari keluarga yang meninggal dunia atau surat tanggungjawab menerima limpahan.

Kemudian orang yang dapat menerima limpahan adalah suami, istri, anak, orang tua  dan saudara kandung.

Calon jamaah haji yang dapat dilakukan pelimpahan adalah yang meninggal dunia 29 April 2019 sampai sebelum keberangkatan ke Arab Saudi di Bandara Embarkasi.

Calon haji yang meninggal dunia sebelum 29 April 2019 tidak diikutkan dalam peraturan terbaru tersebut,” ujarnya

Plt. Kankemenag Kota Subulussalam H. Marwan Z, S.Ag.MM menyampaikan dalam sambutannya dengan Kegiatan Bimbingan manasik sepanjang tahun ini,  diharapkan nantinya seluruh jamaah haji Kota Subulussalam menjadi jamaah haji yang mandiri dalam melaksanakan proses ibadah haji . 

Apabila jamaah mandiri dalam beribadah, mereka akan merasakan kenikmatan bathin, kepuasan jiwa dan tentunya dengan ikhtiar, tawakkal dan rasa syukur memperoleh haji yang mabrur.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh