Singkil (sahruddin) – Seksi PHU Kemenag Kab. Aceh Singkilgelar sosialisasi kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji, Rabu, KUA GunungMeriah, 25 November 2020
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh, Kakankemenag Kab.Aceh Singkil, H. Saifuddin, SE, Kasubbag TU, Suhardiman, MM, Kasi PHU, IstadiPutra, M. Ag dan peserta yang terdiri dari Pegawai, Kepala KUA Kecamatan,Tenaga Administrasi, Penyuluh Agama dan masyarakat umum.
Kakankemeng Kab. Aceh Singkil dalam sambutannyamengatakan Haji merupakan rukun islam yang kelima bagi yang mampu baik secarafisik dan finansial (Istitoah). Beliau juga menjelaskan bahwa haji bukan hanyauntuk mendapatkan label gelar saja tetapi lebih kepada ibadahnya.
“Ibadah haji bukan hanya untuk mendapatkan label gelarhaji saja, tapi ada yang lebih penting dari itu yakni perubahan akhlak danperilaku dari jamaah tersebut” Katanya
Lanjut beliau, Ibadah Haji merupakan tugas besar KementerianAgama dalam melakukan pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.
“Dalam hal pelayanan, ini merupakan tanggung jawabkita bersama mulai dari Pendaftaran, pemberangkatan jamaah, pemulangan danbahkan sampai pada pembatalan nantinya”. Tegasnya.
Kemudian diakhir sambutan, beliau menyampaikan PLHUTAceh Singkil sudah ada dan sudah dibangun.
“Kita sudah ada gedung PLHUT untuk pelayanan bagimasyarakat, Nantinya PLHUT tersebut akan dimaksimalkan untuk melakukanpelayanan kepada jamaah haji khususnya di Aceh Singkil”. Tutupnya.