CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tim Hisab Rukyat Kankemenag Aceh Utara Ukur Arah Kiblat Masjid Baitul Izzah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 417
Selasa, 28 Juli 2020
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Dalam rangka meningkatkan pelayanan ibadah pada masyarakat dalam hal penertiban arah kiblat sebagai penyempuranaan ibadah shalat dan guna menghindari keraguan serta keresahan di masyarakat dalam melaksankan ibadah.

Menindaklanjuti permohanan imum Masjid Baitul Izzah Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Melakukan Pengukuran arah kiblat di Masjid Baitul Izzah Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Selasa (28/7).

Ketua Tim yang  dipimpin oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara H. Asnawi, S.Ag, M. Sos, Dosen Ilmu Falak Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Malikussaleh, Lhoksemawe Tgk Ismail, M.A selaku tenaga ahli falak serta dibantu oleh seorang anggota tim Dari Kankemenag Aceh Utara, Kasi Peyelenggara Haji dan Umrah H. Yusri, S,Ag, MAP, 

Didampingi Keuchik Gampong Meunasah Panton Labu, Imum Masjid serta Tokoh Masyarakat setempat, menetukan titik koordinat arah kiblat dengan mengunakan beberapa alat yang dimiliki Tim diantaranya Kompas Peraga Penentuan Arah Kiblat, GPS dan alat pengukur manual.

Disela-sela pengukuran arah kiblat, Kasi Bimas Islam menjelaskan, Arah kiblat memiliki posisi penting dalam membangun Masjid atau Mushalla, namun tak sedikit arah kiblat di sejumlah Masjid atau Mushallah yang menyimpang terlalu jauh dari semestinya karena tidak diukur dengan cermat saat awal dibangun. Untuk itu, kami himbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara khususnya kepada pengurus Masjid atau Mushallah agar bisa memanfaatkan tim ahli dari Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara untuk melakukan verifikasi juga mengukur arah kiblat pada masjid dan mushalla yang dikelolanya, ungkapnya

Lebih lanjut H. Asnawi menjelaskan bahwa, “Pengurus masjid atau mushalla dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini Seksi Bimas Islam yang berlokasi di Jalan Banda Aceh - Medan Km 302  Desa Alue Mudem Lhoksukon, dibelakang Masjid Al- Kausar. Kementerian Agama kemudian secepatnya akan menurunkan tim ahlinya dengan membawa perlengkapan memadai seperti kompas, GPS, dan sebagainya ke lokasi.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh