CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Belajar Tatap Muka Di Madrasah 13 Juli, Aceh Utara Menunggu Status Zona

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 791
Rabu, 17 Juni 2020
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kantor Kementerian Agama(Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara akan kembali menerapkan belajar mengajardengan tatap muka di Madrasah setelah berakhirnya masa belajar dari rumah pada20 Juni 2020 atau pada proses pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021.

Rencananyakegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020sesuai kalender pendidikan.

Haltersebut diungkapkan oleh Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina MA melaluiKasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Drs H. Hamdani A Jalil, MA pada saat rapatPembinaan BPP dan Evaluasi kerja Masa Darurat Covid-19 dengan perwakilan Kepaladan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Rabu(17/6) di Balai Al-Ikhlas Kankemenenag Aceh Utara.

Kasi Penmadmengingatkan, pembelajaran tatap muka di masa new normal harus memperhatikanfaktor kesehatan dan keselamatan siswa maupun guru Madrasah.

"Sepertimempersiapkan sabun cuci tangan, sarana kran air mengalir untuk cuci tangan,hand sanitizer serta fasilitas masker bagi siswa-siswi dan guru," kata H.Hamdani mengutip arahan plt Kepala Kanwil Kemenag Aceh Drs H Djulaidi M.Ag saatrapat koordinasi terkait rencana pembelajaran tatap muka di masa new normaluntuk seluruh Madrasah di Aceh bersama seluruh Kasi Pendidikan Islam dan KasiPendidikan Madrasah Kankemenag kabupaten/kota se-Aceh yang dipandu oleh PltKabid Penmad H.Zulkifli, S.Ag. M.Pd, Selasa, 16 Juni 2020 kemarin.

Hal senadajuga disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh H.Saifuddin, SE saat rapat virtual itu berlangsung, "Di masa New Normalseluruh Madrasah di Aceh kita rencanakan untuk melaksanakan Proses BelajarMengajar (PBM) secara tatap muka di kelas dgn sistem shift serta tetapberpedoman pada Protokol Kesehatan, seperti menerapkan social distancing danphysical distancing".

Lebihlanjut Kasi Penmad mengharapkan dan mohon doa dari seluruh warga Madrasah agarKabupaten Aceh Utara berubah statusnya dari Zona Merah menjadi Zona Hijau. Iamenjelaskan, apabila Kabupaten Aceh Utara masih status zona merah, pihaknyaakan meminta izin kepada Pemerintah Aceh Utara dan pihak Gugus Tugas Covid-19tentang hal tersebut.

“Karenayang saya tahu saat ini Kabupaten Aceh Utara masih dalam zona merah, kita akanajukan permohonan izin kepada pemerintah Aceh Utara dan Gugus Tugas Covid-19.Tatap muka harus melalui persetujuan pemerintah,” jelasnya

H. Hamdanimenambahkan, situasi yang terjadi selama pandemi membuat aktifitas di Madrasahdiliburkan cukup lama tentunya, dan hal ini memberi pengaruh secara psikologispada anak. Bahkan, bisa jadi membuat si anak mengalami penurunan prestasi dansemangat belajar. Oleh sebab itu, maka pembukaan Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) tatap muka secara langsung pada masa new normal (tatanan kehidupan baru)bisa menjadi upaya dalam meningkatkan kembali minat belajarnya.

“Padadasarnya, kami sepakat KBM tatap muka ini, karena secara psikis dapat membantumeningkatkan lagi motivasi belajar anak, termasuk juga di Aceh Utara. Namuntentu, kita kembalikan kepada Pemerintah Aceh Utara dan Gugus Tugas Covid-19melalui rekomendasi, apakah sudah benar-benar bisa dilaksanakan atau belum KBMtatap muka langsung ini,” tambahnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh