CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Di Aceh Utara, Besaran Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras Perjiwa

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1402
Kamis, 14 Mei 2020
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kabupaten Aceh Utara menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat muslim di kabupaten ini untuk tahun 1441 H/ 2020 M ini, adalah sebesar 2,8 kg beras per jiwa.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam keputusan bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara, Kepala Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Utara, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara tentang besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M. Keputusan bersama tersebut ditandangani di Ruang Kerja Ketua MPU Aceh Utara, Rabu (13/5), kemarin

Keputusan bersama tersebut ditandangani oleh Kankemenag H. Salamina, MA, DSI H. M. Idris T, SE, dari MPU Tgk Abdul Manan dan Dinas Pendidikan Dayah Tgk. Abdullah Hasbullah, S. Ag atas nama kepala/ ketua masing-masing lembaga.

Keputusan yang telah beredar di masyarakat Aceh Utara tersebut secara rinci menjelaskan bahwa, besaran zakat dalam bentuk beras adalah satu sha’k (4 mud nabawi) –dalam mazhab Syafi’i—atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah satu cekung dua tangan, atau 10 kaleng susu, atau setara 2,8 kg per jiwa.

Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA mengatakan, keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

Dengan telah ada ketetapan besarannya, maka mulai hari ini zakat fitrah sudah dapat dibayar di meunasah-meunasah, masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing hingga sebelum shalat Idul Fitri. “Kepada petugas pengumpul zakat fitrah kita harapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,” harap H. Salamina, saat dijumpai di Ruang Kerjanya Kamis (14/5)

Bagi masyaraat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilo gram per jiwa.

“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” ujar Kakankemenag

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh